HUKRIMJATIM

Satreskrim Polres Madiun Ungkap Sindikat Pencurian dengan Modus Bobol Tembok

Madiun – sadap99.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan pelaku usaha di wilayah Madiun dan Magetan. Komplotan ini beraksi dengan modus operandi spesifik, yaitu menjebol tembok bangunan untuk menguras harta benda di dalam toko.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (15/1/2026), mengungkapkan bahwa empat orang tersangka telah diamankan. Mereka adalah JMH (48) asal Kota Madiun, serta tiga warga Kabupaten Dompu, NTB, berinisial AMD (50), MHL (42), dan SBM (37). Satu tersangka lain, WWT (40) asal Semarang, masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan laporan, sindikat ini tercatat melakukan percobaan pencurian di Toko Dolopo Store pada 31 Desember 2025 dan Toko Pagoda Collection di Desa Sewulan pada 25 Desember 2025.

Di Dolopo Store, aksi mereka terhalangi karena terpergok oleh karyawan yang berada di lantai dua. Meski berhasil melarikan diri, tersangka JMH melakukan kecerobohan dengan meninggalkan kartu identitas (KTP) miliknya di lokasi kejadian.

“Para tersangka masuk dengan cara melubangi atau menjebol tembok toko menggunakan alat berupa bor engkol, linggis, dan obeng. Setelah dinding berlubang, mereka masuk untuk mencari uang dan barang berharga,” jelas laporan tersebut.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa komplotan ini merupakan pelaku spesialis lintas wilayah. Selain di Madiun, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian di Toko Abre Store (Maospati) dan Toko Emas Senna Golden (Bendo) di Kabupaten Magetan sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Madiun. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500.000.000). (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *