Revitalisasi SDN Rambigundam 01 Diduga Melanggar Aturan
Jember, sadap99.com
Proyek revitalisasi di SD Negeri Rambigundam 01, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, menjadi sorotan. Program yang menggunakan dana APBN sebesar Rp 799.973.359,00 untuk Tahun Anggaran 2025 ini direncanakan terealisasi dalam 90 hari, mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025. Namun, pelaksanaannya diduga menyimpang dari aturan.
Diduga terdapat pelanggaran karena sebanyak 35 orang tenaga kerja yang terlibat dalam proyek ini didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaksana proyek mengklaim bahwa seluruh tenaga kerja telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pelaksana juga menegaskan bahwa aplikator yang ditugaskan telah bersertifikat, termasuk untuk pembelian material baja ringan galvalum merek Kencana yang memiliki garansi 10 tahun.
Di lokasi yang sama, Kepala Sekolah SDN Rambigundam 01, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa pembelian material baja ringan galvalum dilakukan secara swakelola oleh sekolah.
“Kami belanja sendiri secara swakelola, mengikuti skema teknis RAB P2 SP. Aplikator pemasangan rangka atap baja ringan/galvalum itu juga ada garansinya,” ujarnya pada 14/11/2025.
Namun, ketika wartawan mempertanyakan kelengkapan dokumen aplikator galvalum—meliputi sampul dan daftar isi, profil aplikator, sertifikat tenaga aplikator, sertifikat material, gambar kerja, perhitungan struktur, sertifikat mutu bahan, metode pemasangan, Form QC, dokumentasi foto, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) garansi—kepala sekolah tidak dapat membuktikan atau menunjukkan dokumen-dokumen tersebut.
Selain itu, pantauan wartawan di lokasi proyek juga menemukan para pekerja yang tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
(Imam)
