Proyek Bina Marga Rp9,5 Miliar di Kraton Disorot, Diduga Bermasalah Serius
PASURUAN – sadap99.com
Proyek pengecoran jalan Bina Marga senilai Rp9,55 miliar di Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan publik. Proyek yang diharapkan memperlancar akses transportasi ini dinilai bermasalah karena mangkrak menjelang akhir tahun dan diduga sarat penyimpangan.
Dikerjakan oleh CV Semeru Karya Perkasa, proyek ini justru menimbulkan kemacetan panjang dan mengganggu aktivitas ekonomi warga. Jalan yang sangat dinantikan masyarakat tersebut belum juga rampung sesuai jadwal, padahal momen tahun baru sudah di depan mata.
Dugaan Permainan Proyek
Ilham, anggota Lembaga Investigasi Negara (LIN), mengungkapkan adanya indikasi permainan dalam pelaksanaan proyek. “Saat kami klarifikasi di lapangan, justru disampaikan bahwa ini perintah kantor dan Bina Marga. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tidak berjalan secara normal,” ujar Ilham.
Pernyataan tersebut memperkuat kecurigaan bahwa proyek hampir Rp10 miliar ini lebih mengutamakan penyerapan anggaran daripada kualitas pekerjaan dan keselamatan publik.
Pelanggaran SOP Keselamatan Kerja (K3)
Pantauan lapangan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran K3 yang serius:
-
Minim penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
-
Area kerja tanpa pengamanan memadai
-
Aktivitas proyek berisiko tinggi bagi pekerja dan warga
Tidak hanya itu, para pekerja juga diduga mengalami eksploitasi, seperti diforsir kerja lembur terus-menerus, dipekerjakan pada hari Minggu tanpa hak istirahat layak, serta diduga tidak mendapat jaminan keselamatan dan asuransi kerja.
Kualitas Konstruksi Dipertanyakan
Selain masalah K3, mutu konstruksi proyek juga menuai sorotan. Di lapangan ditemukan indikasi:
-
Pondasi cor tidak stabil
-
Besi tulangan terlihat keluar dan terpasang tidak rapi
-
Finishing terkesan terburu-buru dan asal jadi
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa jalan tersebut berpotensi cepat rusak dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Potensi Jeratan Hukum
Jika terbukti terjadi penyimpangan spesifikasi dan kerugian negara, proyek ini berpotensi melanggar:
-
UU Tindak Pidana Korupsi
-
UU Jasa Konstruksi
-
UU Keselamatan Kerja
Sanksinya dapat berupa pidana penjara, pemutusan kontrak, hingga blacklist dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Desakan Audit Forensik
Masyarakat mendesak Kejaksaan, Inspektorat, BPK, dan KPK untuk segera melakukan audit forensik, uji mutu beton, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pelaksanaan proyek. Publik juga mempertanyakan peran konsultan pengawas dan pejabat terkait yang dinilai lalai.
Hingga berita ini diturunkan, CV Semeru Karya Perkasa dan pihak Bina Marga belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
hingga berita ini di tayangkan, konfirmasi melalui pesan whatsaap ke dinas bina marga kabupaten pasuruan masih belum membuahkan hasil.
Pewarta: sP
