JATIMLIPSUS

Program Rehabilitasi SDN Ampel 02 Diduga Bermasalah, LSM Minta Kejaksaan Audit

JEMBER – sadap99.com

Pelaksanaan program rehabilitasi sembilan ruang kelas dan satu toilet di SDN Ampel 02, yang menganggarkan dana APBN tahun 2025 sebesar Rp 766.076.318, disoroti karena diduga mengandung sejumlah ketidakberesan. Proyek dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari (Oktober-Desember 2025) ini menuai beberapa temuan yang meragukan.

Temuan di Lapangan

Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber dan pantauan langsung, terdapat ketimpangan dalam pengerjaan rehabilitasi. Seorang guru agama di sekolah tersebut menyatakan bahwa rehabilitasi tujuh ruang kelas hanya bersifat parsial.

“Rehabilitasi tujuh ruang kelas itu hanya mencakup penggantian plafon dan kusen, pemasangan keramik, serta pengecatan ulang. Berbeda dengan dua ruang kelas lainnya yang mendapatkan perlakuan khusus, seperti atap baja ringan dan genteng yang baru, serta keramik yang diganti semua,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kualitas material yang digunakan juga dipertanyakan. Pada tujuh ruang kelas, material baja ringan yang dipasang diduga kuat merupakan produk merek “Cilegon Steel”, yang kontras dengan dua ruang kelas lain yang menggunakan material berstandar Nasional Indonesia (SNI).

Pelanggaran K3 dan Upah Pekerja

Aspek keselamatan kerja juga diabaikan. Para pekerja proyek terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan standar wajib dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi. Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja menyebut upah harian untuk tukang sebesar Rp 100.000 dan pembantu tukang Rp 85.000.

Belum Ada Konfirmasi dari Pihak Sekolah

Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala SDN Ampel 02 belum berhasil. Pihak sekolah menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menghadiri suatu acara di Jember.

Desakan untuk Audit

Menyikapi temuan ini, LSM Gerbang Indonesia mendesak adanya audit terhadap proyek tersebut. Advokasi LSM ini menyoroti besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk rehabilitasi yang diduga tidak sebanding dengan hasilnya.

“Kami menduga kuat adanya penyimpangan alokasi dana dalam proyek rehabilitasi ini. Untuk itu, kami berharap Kejaksaan Negeri Jember segera melakukan audit investigasi untuk mengungkap kebenaran dan adanya indikasi pidana,” pungkas perwakilan LSM Gerbang Indonesia. (imam/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *