Program Pembangunan Jl. Paving di Desa Curah Kalong Diduga Menyimpang
JEMBER, Sadap99.com
Pembangunan jalan paving di Dusun Sumber Kelopo, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan pemasangan paving diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sadap99 dari masyarakat, di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan nama proyek yang memuat informasi panjang volume dan nilai anggaran. Hal ini dinilai berpotensi rawan penyimpangan, termasuk korupsi.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan wajib disertai dengan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), Rencana Kerja Kegiatan Desa, serta Rencana Anggaran Biaya yang transparan.
Pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 12.51 WIB, Sadap99 berusaha mengonfirmasi hal tersebut kepada KADIR, Kepala Desa Curah Kalong, melalui WhatsApp. Konfirmasi mencakup harga per meter paving, panjang volume jalan, serta upah harian tukang dan pekerja. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kadir belum memberikan keterangan.

Sumber lain yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa Mustofa, Kaur Kesra Desa Curah Kalong, mengaku hanya mengurusi administrasi. “Saya hanya mengurus administrasi saja, dan kondisi saya kurang sehat. Untuk lebih jelasnya, temui sekdesnya,” ujarnya pada 4 September 2025.
Bahkan, ketika dikonfirmasi, Buhori Ismail selaku Sekretaris Desa (Sekdes) enggan menanggapi. “Saya tidak bisa menyebutkan, khawatir salah. Tidak bisa komentar, khawatir timbul polemik di internal desa. Saya tidak bisa menyebut, takut keliru,” ujarnya. (Imam)
