Program P3TGAI di Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Diduga Jadi Ajang ‘Bancakan’
SIDOARJO – sadap99.com
Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, APBN Tahun 2025, di Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga menjadi ajang “bancakan”. Dugaan ini melibatkan mulai dari Kelompok Masyarakat (HIPPA) hingga Kepala Desa setempat.
Secara ketentuan teknis, pengerjaan P3TGAI harus dikerjakan secara swakelola dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, yaitu pondasi setinggi 30 cm dan badan saluran irigasi 50 cm (total 80 cm). Lebar atas dan bawah rata-rata 30 cm, serta diplester dengan campuran 1:4 untuk pasangan batu kali dan 1:3 untuk plesteran.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Di Desa Kedungbocok, pasangan batu justru dibuat setinggi 50 cm dan diduga dikerjakan tanpa pondasi. Indikasinya, tidak ada tanah bekas galian di sekitar pasangan saluran air tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Kedungbocok yang dimintai konfirmasi via WhatsApp pada 14/10/25 tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi dari sadap99.com.
Sementara itu, Agus K (38), seorang warga sekitar yang mengaku berpengalaman di bidang konstruksi, memberikan pernyataan kepada sadap99.com pada Selasa (14/10/25). “Kegiatan P3TGAI ini jadi ajang bancakan Pokmas, Kades, dan kroninya, mas,” ujar Agus.
Menurut Agus, bahkan jika proyek ini dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, masih akan ada sisa biaya sekitar lebih dari Rp 195 juta. “Jadi, bila volume pekerjaannya justru dikurangi, ini namanya dicuri—alias digarong,” tegasnya.
Agus kemudian merinci perhitungan biaya berdasarkan kondisi aktual di lapangan:
· Menghitung Volume Pasangan Batu:
· Panjang pasangan batu: 500 m
· Ketinggian: 0,5 m
· Lebar rata-rata: 0,3 m
· Volume pasangan batu: 500 m x 0,5 m x 0,3 m = 75 m³
· Menghitung Biaya:
· Harga satuan: Rp 1.010.000/m³
· Total biaya: 75 m³ x Rp 1.010.000 = Rp 75.750.000
· PPn dan PPh 12,5%: Rp 75.750.000 x 12,5% = Rp 9.468.750
· Total biaya dengan PPn dan PPh: Rp 75.750.000 + Rp 9.468.750 = Rp 85.218.750
· Sisa Biaya:
· Biaya kegiatan: Rp 195.000.000
· Sisa biaya: Rp 195.000.000 – Rp 85.218.750 = Rp 109.781.250
“Jadi, sisa lebih anggaran P3TGAI Desa Kedungbocok adalah Rp 109.781.250,” pungkas Agus K.
Merespons hal ini, Direktur Konstruksi LSM WAR (Wadah Aspirasi Rakyat), Ir. Haryanto B, S.H., M.Si., menyatakan akan segera mengambil langkah hukum. LSM akan melaporkan dugaan “pencurian” volume kegiatan oleh Pokmas, yang surat keputusannya ditandatangani oleh Kepala Desa.
(Zein)