PPK Hanya Formalitas? Proyek Plengsengan di Desa Tampung Kecamatan Lekok Diduga Dikerjakan Asal-asalan
PASURUAN, SADAP99.COM
Proyek pembangunan plengsengan (tembok penahan tanah) di Desa Tampung, Kecamatan Lekok, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Dinasty Ruby Jaya dengan nilai kontrak Rp 178.415.100,00 ini justru memantulkan tanda tanya besar mengenai kualitas pengerjaan dan keseriusan pengawasan, alih-alih menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Kejanggalan di Lapangan
Pantauan di lokasi proyek, yang bersumber dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, memperlihatkan sejumlah kejanggalan serius. Teknik pemasangan batu yang digunakan terlihat sangat mencolok dan jauh dari standar konstruksi plengsengan yang layak. Kualitas pengerjaan seperti ini dinilai tidak akan mampu memberikan daya dukung yang kuat.
Keraguan ini semakin menjadi karena pemasangan batu dilakukan saat aliran air sungai masih deras. Secara teknis, metode kerja seperti ini jelas mengurangi kekuatan struktur plengsengan dan berisiko tinggi menyebabkan bangunan menjadi rapuh, bahkan ambruk dalam waktu singkat.
Langkahnya Aspek Keselamatan Kerja (K3)
Yang lebih ironis, proyek yang menggunakan anggaran negara ini terlihat tidak memedulikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja di lapangan tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Padahal, pemenuhan K3 telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang, seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87), serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. Pelanggaran terhadap hal ini menunjukkan kelalaian yang serius.
Fungsi PPK Dipertanyakan
Dalam konteks ini, sorotan tajam layak diarahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satuan kerja terkait. Eksistensi PPK seharusnya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai pengendali utama mutu pekerjaan di lapangan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan fungsi pengawasan PPK nyaris tidak terlihat. Pengawasan yang lemah, kontrol yang minimal, dan pembiaran terhadap kualitas pekerjaan yang jauh dari spesifikasi, mengesankan PPK gagal menjalankan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
Muncullah pertanyaan kritis dari masyarakat, “Apakah PPK benar-benar melakukan pengawasan, atau hanya sebatas menandatangani dokumen tanpa turun langsung memeriksa mutu pekerjaan?” Jika fungsi pengawasan dibiarkan lemah, hal tersebut sama saja membiarkan kontraktor bekerja sekehendak hati dengan mengorbankan uang rakyat.
Aktivis Menuntut Akuntabilitas
Menanggapi hal ini, seorang aktivis di Pasuruan menyatakan akan menuntut akuntabilitas dan kualitas dari setiap proyek pemerintah. Iya menegaskan bahwa proyek plengsengan bukan sekadar pekerjaan fisik, melainkan infrastruktur vital untuk mencegah bencana tanah longsor.
“Jika sejak awal sudah dikerjakan asal-asalan, maka manfaat yang dijanjikan akan hilang. Yang ada, potensi kerugian anggaran negara justru menganga lebar,” ujarnya.
(Bersambung)
Pewarta: Aly
