Polsek Gempol Ungkap Kasus Pengeroyokan, Lima Pelaku Diamankan
PASURUAN — sadap99.com
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan Kantor Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Lima orang telah diamankan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/27/XII/2025/SPKT/Polsek Gempol/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 25 Desember 2025. Korban, Moch. Sauban Sirat (23), warga Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan, mengalami luka di bagian kepala belakang dan dahi depan akibat pengeroyokan tersebut.
Kejadian berlangsung pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban dan beberapa rekannya sedang dalam perjalanan pulang usai latihan rutin dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban melihat perselisihan antara seorang pengendara motor dengan sekelompok pemuda.
Korban berusaha melerai dan menanyakan permasalahan tersebut. Namun, para pelaku menolak dan melarang korban ikut campur. Situasi memanas hingga para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan. Mereka menyerang dengan tangan kosong, dan salah satu pelaku diduga menggunakan besi untuk memukul kepala korban.
Akibatnya, korban mengalami luka serius. Kejadian ini menarik perhatian warga dan pengguna jalan, yang kemudian membantu mengamankan korban dan sebagian pelaku sebelum dilaporkan ke Polsek Gempol.
Polisi menetapkan lima tersangka, yaitu Moch. Rosi Ramadani (19), Akhmad Robitul Masduqi (21), Muhamad Dimas Febrianto (18), dan Hikmal Robiul Candra (21). Satu pelaku lain berinisial Juri berstatus DPO dan diduga sebagai pelaku utama yang menggunakan besi. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor dan empat telepon genggam milik para pelaku.
“Berkat kerja keras tim, empat pelaku telah kita amankan beserta barang bukti. Satu DPO akan menjadi prioritas penyelidikan kami,” tegas Kapolsek Gempol, Kompol Giadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan beramai-ramai di muka umum yang mengakibatkan luka.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmennya terhadap keamanan publik. “Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan di ruang publik. Proses hukum akan berjalan profesional, dan pelaku yang masih buron akan terus kami kejar,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, pemberkasan perkara, dan upaya pengejaran terhadap pelaku yang belum tertangkap untuk menyelesaikan proses hukum secara menyeluruh.
Pewarta: sP/hms
