Polsek Gempol Amankan Lima Pelaku Curanmor dan Curemas
PASURUAN – sadap99.com
Polres Pasuruan berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curemas) dalam dua kasus terpisah di wilayah Kecamatan Gempol. Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat dan komitmen Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan masyarakat.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irwan, mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap kedua kasus tersebut. “Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius dan cepat. Kami akan terus berupaya menjaga Pasuruan agar tetap aman,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (8/12/2025).
Kasus Curanmor
Kasus pertama bermula dari laporan Laily Maulidyah yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di depan kamar kosnya di Dusun Kuwung,Desa Karangrejo. Pelaku utama, Muhamad Sultoni (27), mengaku mencuri motor tersebut dan menjualnya kepada penadah berinisial M. Ghofur (36) di wilayah Paserpan. Motor itu kemudian dijual kembali ke wilayah Kejayan.
“Tersangka Sultoni mengaku menjual motor curian seharga Rp3,5 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kunci T, pakaian, helm, dan ponsel milik pelaku,” jelas penyidik Polres Pasuruan.
Kasus Curemas
Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan yang menimpa dua rumah warga di Dusun Legok,Desa Legok. Pada kejadian pertama, rumah milik Saifuddin dibobol saat penghuni sedang menghadiri acara keluarga. Pelaku mencuri uang tunai Rp11 juta serta perhiasan emas senilai sekitar Rp100 juta.
Dari penyelidikan, polisi menangkap Muhammad Maskur (32) yang mengakui telah membagi hasil penjualan emas senilai Rp58 juta dengan rekan-rekannya.
Pengembangan kasus kemudian mengantarkan penyidik Unit Reskrim Polres Pasuruan menangkap tiga pelaku lain, yaitu Mochammad Toriqul Akbar (25), Yoga Surya Abadi (26), dan Hariono Zakaria (37), yang terlibat dalam dua aksi curemas di wilayah tersebut.
Perhiasan emas hasil curian diketahui telah dijual di Pasar Bangil dan Toko Mas Gajah Jogosari dengan nilai puluhan juta rupiah.
“Dari dua TKP, total perhiasan emas yang disita mencapai lebih dari 170 gram. Para pelaku menggunakan sebagian hasil kejahatan untuk membeli barang pribadi seperti sepeda motor dan peralatan rumah tangga,” papar penyidik.
Kapolres AKBP Jazuli Dani Irwan menegaskan bahwa Polres Pasuruan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus. “Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sesuai aturan. Kepada masyarakat, kami imbau untuk terus bekerja sama melalui laporan-laporan yang konstruktif,” tutupnya.
Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pemberkasan untuk penyelesaian perkara sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta: sP/hms
