Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika dalam Sebulan, Sita Lebih dari 5 Kg Sabu
PASURUAN – sadap99.com
Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026. Operasi tersebut mengamankan 46 orang tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5.053,418 gram dan dua butir pil ekstasi.
Hasil pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan pers di Balai Warta Polres Pasuruan pada Selasa (27/1/2026).
Kapolres menjelaskan, puluhan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026. Opsinya dilaksanakan di berbagai wilayah hukum, mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang.
“Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, jumlah tersangka sebanyak 46 orang terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang kami amankan mayoritas adalah narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram,” ungkap AKBP Harto Agung Cahyono.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 4.988,8 gram yang disembunyikan dengan sistem ranjau dan berpindah-pindah lokasi.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti sebelum narkotika tersebut diedarkan.
Selain kasus jaringan besar, polisi juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil. Barang bukti yang diamankan mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika. Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Pewarta: sP/hms
