Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Sapinya Sendiri
PASURUAN – sadap99.com
Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang petani berinisial CO (51) di kandang sapi miliknya di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Senin (20/10/2025) dini hari.
Polisi menyita 7,432 gram sabu-sabu yang sudah dipaketkan, timbangan elektrik, alat hisap, uang tunai Rp15 juta, dan sebuah ponsel.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sekitar kandang tersangka.
“Tersangka berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp200 ribu per gram. Kami masih memburu pemasoknya yang berinisial IO,” jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irwan, pada Rabu (12/11/2025).
CO dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Prigen.
Pewarta: sP/hms
