HUKRIM

Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu di Gempol, 8 Paket Siap Edar Disita

PASURUAN – sadap99.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Gempol. Seorang tersangka berinisial MY (31) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan yang berujung pada penangkapan MY.

“Dari hasil penggeledahan, kami menyita delapan paket sabu-sabu siap edar dengan total berat bersih 7,767 gram,” jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli, dalam keterangan persnya, Kamis (2/10/2025).

Selain sabu, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, sebuah sedotan (secrop) berwarna hitam, serta satu unit ponsel merek Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan, MY mengaku berperan sebagai pengedar dengan mengambil keuntungan Rp100.000 per gram. Sabu tersebut didapatkannya dari seorang pemasok berinisial BA, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku mengedarkan sabu untuk mencari keuntungan sekaligus bisa menggunakannya secara gratis. Kami masih terus memburu pemasok utamanya,” tegas AKBP Jazuli.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami bertekad menjaga Pasuruan agar bersih dari narkotika dan melindungi generasi muda,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, dengan hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Pewarta: sP/hums

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *