JATIM

Polres Madiun Kota Gelar Razia Petasan Jelang Perayaan Tahun Baru 2026

Madiun – sadap99.com

Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota menggelar razia preventif terhadap peredaran petasan dan kembang api. Kegiatan ini bertujuan memastikan produk yang dijual sesuai ketentuan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Razia dilaksanakan pada Jumat, 26 Desember 2025, dengan menyasar sejumlah titik di Kota Madiun, termasuk sepanjang Jalan Panglima Sudirman. Petugas memeriksa toko distributor hingga pedagang kaki lima yang menjual kembang api dan terompet, dengan meneliti setiap barang dagangan untuk memastikan kepatuhan pada aturan.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menjelaskan bahwa tindakan ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Peredaran Bahan Peledak Komersial. Aturan tersebut melarang peredaran petasan dan membatasi penggunaan kembang api dengan bahan peledak di atas 20 gram atau diameter lebih dari dua inci.

“Selain menjaga situasi kamtibmas, razia ini juga sebagai bentuk empati terhadap korban bencana. Kami mengimbau pedagang dan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau menggunakan barang yang dilarang,” ujar Ubaidillah.

Salah seorang pedagang, Muhadi, menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian. “Kami siap mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan bersama,” katanya.

Melalui operasi ini, kepolisian mengharapkan perayaan Tahun Baru 2026 di Kota Madiun berlangsung secara sederhana, aman, dan tertib.

Pewarta: edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *