HUKRIMJATIM

Polres Lumajang Ungkap Pencurian Sapi Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Dibekuk

LUMAJANG, Sadap99.com

Satreskrim Polres Lumajang berhasil membekuk dua pelaku pencurian sapi hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dua ekor sapi yang dicuri juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka adalah MS (28) warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung, yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan MH, warga setempat, yang diduga berperan sebagai penadah barang curian.

Awalnya, Agus Supriadi (29), warga Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, melaporkan dua ekor sapinya hilang dari kandang pada Selasa (30/9/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Sapi yang dicuri adalah seekor simental berusia 2 tahun dan seekor limousin berusia 7 bulan.

Berdasarkan laporan itu, polisi yang dibantu warga segera melakukan penyisiran. Upaya ini membuahkan hasil dengan ditemukannya sapi limousin di sekitar lokasi. Pengembangan lebih lanjut mengantarkan polisi kepada MS, yang berhasil diamankan pada pukul 06.00 WIB. Tak lama setelah penangkapan MS, sapi simental yang merupakan barang bukti lainnya pun berhasil ditemukan.

Kapolres Lumajang, yang diwakili oleh Kasi Humas Ipda Untoro, menyatakan pengungkapan kasus ini berkat sinergi polisi dan masyarakat. “Keberhasilan ini membuktikan kolaborasi kami dengan masyarakat sangat efektif dalam menciptakan keamanan. Kami imbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal untuk dapat kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *