Polres Lumajang Gelar Konferensi Pers Soal Hasil Otopsi Tersangka yang Meninggal di RS Bhayangkara
LUMAJANG, Sadap99.com
Polres Lumajang mengumumkan hasil autopsi terhadap tersangka kasus pencurian hewan (curhewan) berinisial RH. RH, warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia setelah diamankan oleh pihak kepolisian. Autopsi dilakukan di RSUD dr. Hariyoto Lumajang, Senin (13/10/2025), oleh tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.
Ketua tim autopsi, dr. Deka Bagus Binarsa, Sp.FM, menjelaskan bahwa penyebab kematian tersangka bukan disebabkan oleh luka fisik, melainkan akibat masuknya cairan asam lambung ke dalam saluran pernapasan.
“Dari hasil autopsi, kami menemukan cairan asam dalam jumlah cukup banyak di saluran pencernaan, terutama di area lambung. Cairan tersebut berwarna kekuningan,” ujar dr. Deka Bagus, Senin (13/10/2025).
“Setelah saluran napas dibuka dan dibersihkan, kami juga menemukan cairan asam lambung serupa. Pemeriksaan kimia menggunakan kertas lakmus menunjukkan perubahan warna menjadi merah, yang menandakan adanya asam kuat. Hal ini membuktikan bahwa asam lambung telah masuk ke saluran pernapasan dan menjadi penyebab kematian,” imbuhnya.
dr. Deka juga menegaskan bahwa meskipun terdapat sejumlah luka di tubuh tersangka, luka-luka tersebut tidak berpengaruh terhadap penyebab kematian.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan kronologi sebelum tersangka meninggal dunia. Menurutnya, RH sempat mengeluh mual saat berada di ruang tahanan.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka sempat merasa mual dan menyampaikan kepada petugas bahwa ia memiliki riwayat asam lambung. Setelah diberikan makan siang, kondisinya sempat membaik,” ujar Kapolres.
“Namun, pada pukul 15.00 WIB, tersangka kembali mengeluh mual. Petugas segera membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk diperiksa. Berdasarkan keterangan dokter UGD, tensinya menurun drastis dan sekitar pukul 16.20 WIB, ia dinyatakan meninggal dunia,” jelas AKBP Alex Sandy Siregar.
Polisi menyebut RH merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curhewan yang telah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam penanganan medis terhadap tersangka.
“Kami sudah bertindak cepat dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit ketika mengalami keluhan. Hasil autopsi dari tim forensik juga menegaskan bahwa kematian disebabkan oleh faktor medis, bukan kekerasan,” tegasnya.
Pewarta: Mn