HUKRIMJATIM

Polisi Tangkap Remaja di Situbondo atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Situbondo, sadap99.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengamankan seorang remaja berinisial MSH (18), warga Sumber Malang, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo.

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, dengan korban yang diketahui berusia 11 tahun.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari pengaduan orang tua korban yang mencurigai adanya kejanggalan dalam hubungan antara pelaku dan korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” tegas AKBP Rezi Darmawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. “Saat ini tersangka telah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujarnya pada Rabu, 2 November 2025.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan pelaku, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSH dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

AKBP Rezi Darmawan juga menekankan komitmen Polres Situbondo untuk menggiatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di masa depan.

· FRD –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *