HUKRIMJATIM

Polisi Ringkus 12 Pelaku Judi Online, Dadu, hingga Sabung Ayam di Ponorogo

PONOROGO –sadap99.com

Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim meringkus 12 tersangka dalam operasi pemberantasan judi online (Judol), dadu, hingga sabung ayam di berbagai kecamatan pada Jumat (9/1/2026).

Empat tersangka merupakan pemuda asal Kecamatan Sukorejo, yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Delapan lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel dengan inisial K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan penindakan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik perjudian yang beroperasi secara tersembunyi di wilayah pedesaan dan pinggiran kota.

“Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjamin rasa aman dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya, Jumat (9/1/26).

Penggerebekan dilakukan serentak di lokasi-lokasi yang telah dipetakan berdasarkan hasil pemantauan intensif sejak akhir 2025 hingga awal 2026. “Kami mendapati berbagai modus operandi yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi agar tidak terendus,” ujarnya.

Saat penertiban di arena sabung ayam, sejumlah pelaku berusaha kabur, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran. “Mereka lari meninggalkan lokasi, tapi tetap bisa diringkus,” ungkap AKP Imam.

Petugas mengamankan barang bukti berupa handphone untuk judi daring, peralatan dadu, dan perlengkapan sabung ayam. “Semua disita sebagai alat bukti,” katanya.

Kedua belas tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Ponorogo dengan jeratan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas AKP Imam Mujali.

Pewarta: Suyatmin/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *