Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Modus Pinjam Peralatan Rumah
LUMAJANG, Sadap99.com
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun.
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban adalah seorang perempuan bernama Munawaroh (50).
“Pelaku beraksi dengan modus meminjam peralatan rumah tangga dari karyawan korban. Setelah itu, ia masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga,” jelas Ipda Untoro, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, aksi ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB saat korban sedang pergi ke toko. Waktu tersebut dimanfaatkan pelaku dengan mendatangi rumah yang saat itu dijaga dua orang karyawan.
“Sebelum mencuri, pelaku terlebih dahulu meminjam beberapa peralatan rumah tangga kepada karyawan sebagai alasan untuk masuk ke dalam rumah,” terangnya.
Korban baru menyadari kehilangan sekitar pukul 19.00 WIB sepulang dari toko. Saat hendak mengecas ponsel milik anaknya, ia menemukan barang tersebut hilang. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan lemari pakaian dalam keadaan berantakan. Sejumlah perhiasan emas dan uang tunai sekitar Rp3 juta juga raib.
“Berdasarkan keterangan kedua karyawan, pelaku sempat masuk ke dalam rumah dan keluar melalui pintu belakang,” ungkap Ipda Untoro.
Total kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai Rp38,5 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Yosowilangun melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (19), warga Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh.
Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Oppo, sarung tangan warna cokelat, sound box mini, pelampung anak, pouch, bedak, dan parfum.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah melakukan aksi serupa di lokasi lain pada awal Januari 2026,” tambah Ipda Untoro.
Untuk kasus kedua, polisi mengamankan barang bukti berupa setrika dan alat pijat dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.
Saat ini, AM telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku sudah ditahan dan proses penyidikan terus kami lakukan,” pungkas Ipda Untoro.
Pewarta: Bkt
