Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Pandaan, Tegas Tak Ada Toleransi
PASURUAN – Sadap99.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan bersama Polsek Pandaan menertibkan dan membakar arena judi sabung ayam di Desa Mendalan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (20/12/2025).
Tindakan tegas ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat dan viralnya aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas, mengapresiasi peran serta masyarakat, media, dan warganet dalam menyampaikan informasi. Ia menegaskan tidak ada kompromi terhadap perjudian. “Saya perintahkan kepada seluruh anggota, tidak ada toleransi. Setiap laporan wajib ditindaklanjuti. Perjudian adalah pelanggaran hukum dan harus diberantas,” tegasnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Dani Iriawan juga menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. “Kami tidak pandang siapa pun. Judi sabung ayam adalah tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Kepolisian menjamin setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Mereka mengakui bahwa praktik serupa mungkin saja muncul kembali, tetapi hal itu bukan berarti dibiarkan. “Jika suatu aktivitas masih terjadi, bisa jadi karena informasi belum diterima atau masih dalam proses pengumpulan data dan persiapan penindakan,” jelas pihak kepolisian.
Sejumlah warga berharap penindakan tidak hanya berhenti pada penghancuran lokasi, tetapi juga mencakup pemanggilan pelaku, pembuatan surat pernyataan, serta peringatan keras untuk menimbulkan efek jera.
Menanggapi hal itu, Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan berkelanjutan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Setiap bentuk perjudian dipastikan akan ditertibkan tanpa kompromi.
Pewarta: sP/hms
