JATIMLIPSUS

Polemik Perangkat Desa Sirigan Memanas: Peserta Seleksi Protes Calon dari Luar Desa di Forum Klarifikasi

NGAWI | SADAP99.COM

Ketegangan seputar seleksi Perangkat Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Ngawi, memuncak dalam forum klarifikasi di aula kecamatan pada Minggu (30/11/25). Forum ini diadakan menanggapi penolakan beberapa peserta terhadap keikutsertaan calon dari luar desa.

Dari total 28 peserta seleksi, hanya 14 yang hadir, 6 mengirim izin, dan 8 lainnya absen tanpa keterangan. Forum terbuka ini difasilitasi dan dipimpin langsung oleh pihak Kecamatan, serta disaksikan oleh unsur Forkopimka Paron.

Suasana forum sempat memanas akibat adu argumen antara peserta, panitia, dan perwakilan pemerintah desa. Pokok perselisihan terutama menyangkut prosedur seleksi, khususnya dasar hukum penerimaan calon bukan warga desa setempat.

Kuasa hukum peserta, Sumadi, menyatakan bahwa proses seleksi harus dinyatakan batal demi hukum. Ia menilai terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan hak warga Desa Sirigan.

“Ada ketidaksesuaian dengan Peraturan Bupati (Perbup) Ngawi Nomor 103 Tahun 2022. Pasal 15A ayat 2 menyebut tim penyusun wajib membuat soal ujian tertulis. Namun, berdasarkan pengakuan tim, soal justru diberikan oleh Tim Pengisian Perangkat Desa sendiri,” tegas Sumadi.

Sumadi menambahkan, hal ini berpotensi mencederai hak peserta dan membuka peluang kesewenang-wenangan. Ia mencontohkan, nilai tertinggi seleksi justru diraih oleh peserta dari luar desa, sehingga mengurangi peluang warga lokal.

“Tata Tertib Penjaringan yang dibuat panitia juga tidak disusun berdasarkan dasar hukum yang tepat dan merugikan peserta,” tambahnya.

Merujuk pada UU Desa, Sumadi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengutamakan warga desa setempat untuk mengisi jabatan perangkat desa. Ia menilai Kepala Desa, BPD, serta Tim Pengisian dan Penyusun telah mengabaikan ketentuan hukum.

“Polemik ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami mendesak Camat Paron untuk menolak hasil seleksi dan menyatakan proses pengisian Perangkat Desa Sirigan batal demi hukum,” pungkasnya.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Sirigan, Muanas, menegaskan bahwa seluruh proses telah mengacu pada Perbup 103 Tahun 2022.

“Kita acuannya itu saja. Kita sudah sesuai prosedur. Jika ini permintaan peserta, kita siap mediasi. Mudah-mudahan diselesaikan dengan baik, aman, dan kondusif,” kata Muanas.

Kepala Desa Sirigan, Budiono, menyampaikan bahwa panitia telah bekerja maksimal. “Kalau ada kekurangan, namanya manusia pasti ada salahnya, tapi tidak fatal,” ujarnya. Menanggapi soal Tata Tertib (Tatib) yang tidak dibagikan secara tertulis, Budiono menjelaskan bahwa Tatib telah dibacakan dan disepakati bersama sebelum seleksi dimulai.

Camat Paron, Wibowo, menyatakan bahwa polemik ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh desa di wilayahnya.

“Ini catatan bagi kita semua. Saya sebagai camat, kasipem, maupun seluruh kepala desa, harus benar-benar mencermati dasar hukum pelaksanaan,” pintanya.

Namun, Wibowo menegaskan dengan jelas bahwa secara regulasi, Warga Negara Indonesia (WNI) dari mana pun diperbolehkan mengikuti seleksi perangkat desa.

“Jadi, kalau dari luar desa pun tidak masalah, karena memang di peraturan diperbolehkan. Tapi, adanya klarifikasi ini kami jadikan pembelajaran ke depannya,” tutupnya.

Setelah forum usai, para peserta meninggalkan aula dengan tertib. Keamanan acara dijaga oleh kehadiran jajaran Polsek dan Koramil Paron. (DenMar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *