JATIMLIPSUS

Peserta Seleksi Perangkat Desa di Tulungagung Tuntut Audit Forensik dan Pembatalan Hasil Ujian

Tulungagung – sadap99.com

Proses seleksi pengangkatan Perangkat Desa (Perades) untuk jabatan Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, berpotensi menimbulkan sengketa. Tiga peserta seleksi telah melayangkan surat sanggahan resmi yang menuntut audit forensik independen terhadap seluruh rangkaian ujian tulis, menyusul dugaan kuat adanya kecurangan dan kebocoran soal.

Sanggahan Resmi Disampaikan ke DPMD dan Polres

Keberatan ini diajukan oleh Dwi Cahya Saputra (mahasiswa), Icha Irawati (lulusan SLTA), dan Nurilma Lailatul Mukarromah (lulusan Pascasarjana). Mereka menyampaikan surat sanggahan resmi kepada panitia seleksi pada 26 Desember 2025, dua hari setelah pengumuman hasil ujian tulis tanggal 24 Desember 2025.

Surat tersebut juga dikirimkan sebagai tembusan kepada Kepala Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung, dan pihak terkait lainnya, menandakan keseriusan tuntutan mereka.

Disparitas Nilai Jadi Fokus Keberatan

Pokok keberatan terletak pada disparitas nilai yang dinilai tidak wajar dari total 70 soal ujian. “Data yang kami miliki menunjukkan kejanggalan yang nyata. Peserta dengan latar belakang pendidikan Pascasarjana (S2) hanya meraih 35 jawaban benar. Sementara itu, peserta berlatar belakang SLTA justru memperoleh nilai mencolok, yaitu 50 dari 70 soal,” ungkap Dwi Cahya Saputra, salah satu peserta yang bersangkutan, kepada media pada Senin (29/12/2025).

Dwi menambahkan bahwa perbandingan nilai ini sulit dipertanggungjawabkan secara akademik. Peserta lain dengan latar pendidikan Sarjana, yakni Lutfi Nur Kholifah dan Aris Setiawan, masing-masing hanya memperoleh nilai 23 dan 16. Adapun Dwi Cahya sendiri meraih nilai 24.

“Nilai 50 untuk ujian ini menunjukkan penguasaan materi yang sangat tinggi. Ini bukan sekadar perbedaan kompetensi biasa, melainkan indikasi kuat adanya praktik kecurangan atau kebocoran soal yang merusak integritas seleksi,” tegas Dwi Cahya.

Tuntutan: Audit dan Transparansi Tata Tertib

Selain meminta klarifikasi dugaan kebocoran soal, para peserta juga menyoroti masalah transparansi Tata Tertib (Tatib) seleksi yang dianggap tidak dipublikasikan secara jelas. Menurut mereka, ketiadaan tatib yang terbuka memungkinkan panitia bertindak sewenang-wenang dalam menentukan hasil.

Oleh karena itu, dalam tuntutan resminya, ketiga peserta mendesak panitia serta instansi pengawas (DPMD dan Polres) untuk segera:

1. Membatalkan sementara hasil ujian yang telah diumumkan.
2. Melakukan audit independen/forensik terhadap keseluruhan proses seleksi dan lembar jawaban.
3. Menyelenggarakan ulang tahapan seleksi jika terbukti terjadi pelanggaran yang merugikan peserta.

Hingga berita ini diturunkan, Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Tulungrejo belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut surat sanggahan tertanggal 26 Desember 2025 tersebut, di tengah perhatian berbagai pihak yang menerima tembusan surat.

Pewarta: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *