JATIM

Perumda Delta Tirta Terima Pengembalian Barang Bukti Rp 1,8 Miliar dari Kejari Sidoarjo

SIDOARJO – SADAP99.COM

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo secara resmi menerima pengembalian barang bukti uang senilai Rp 1,8 miliar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Uang tersebut disita dari hasil tindak pidana korupsi pemasangan baru pelanggan pada periode 2012–2015.

Serah terima dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (28/8/2025), dan disaksikan oleh jajaran pejabat terkait. Nilai tepat yang diserahkan adalah Rp 1.849.838.115. Jumlah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar melalui proses penegakan hukum.

Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.M., menegaskan bahwa eksekusi dan pengembalian barang bukti merupakan langkah krusial untuk pemulihan kerugian negara.

“Terima kasih atas kerja sama baik Perumda Delta Tirta dalam membantu kami menegakkan hukum. Ke depan, kami harap Delta Tirta terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sidoarjo,” ujarnya.

Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Ir. Dwi Hary Soeryadi, M.M.T., menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras Kejari Sidoarjo dalam menuntaskan kasus ini.

“Pengembalian ini menjadi pemicu bagi kami untuk semakin taat aturan. Momentum ini juga pengingat untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ungkap Dwi.

Keberhasilan ini menjadi simbol sinergi aparat penegak hukum dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menjaga aset negara. Hal ini diharapkan dapat memulihkan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan BUMD.

Sebagai penyedia layanan air bersih, Perumda Delta Tirta berkomitmen untuk mengoptimalkan aset yang dikembalikan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh pelanggan. (S/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *