JATIM

Perlunya Pencegahan sejak Dini dalam Pemberantasan Korupsi

Pasuruan, sadap99.com

Memanfaatkan momentum peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (HARKODIA), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengingatkan publik bahwa pemberantasan korupsi adalah jalan menuju kemakmuran rakyat. Pesan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kajari Pasuruan, Normadi Elfajr St. SH. MH., dalam acara sosialisasi di Alun-Alun Bangil, Selasa (9/12/2025).

Normadi menegaskan bahwa memerangi korupsi bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, melainkan juga instrumen strategis untuk mewujudkan amanat konstitusi dalam memajukan kesejahteraan umum. Langkah kuncinya, menurutnya, dimulai dari penguatan integritas dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Penguatan integritas dan perbaikan tata kelola adalah instrumen moral dan fungsional yang tak terpisahkan. Tujuannya untuk memastikan seluruh sumber daya negara dapat dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Normadi.

Sebagai bentuk sosialisasi, tim Kejari membagikan stiker, bunga, dan hampers kepada pengendara yang melintas. Aksi simbolis ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gerakan anti-korupsi.

Normadi pun mengajak masyarakat memulai upaya pencegahan dari hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, sikap tidak disiplin atau pelanggaran kecil yang dibiarkan dapat menjadi bibit perilaku koruptif.

“Kita harus mulai dari hal kecil agar tidak berkembang menjadi besar. Ketidakdisiplinan atau pelanggaran sepele bisa menjadi pintu masuk menuju korupsi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang transparan dan akuntabel. Banyaknya kasus korupsi SDA di Indonesia, kata dia, justru menyia-nyiakan potensi dan merugikan negara.

“Banyak SDA kita tidak dimanfaatkan secara optimal untuk rakyat, malah menimbulkan kerugian negara. Ini harus kita cegah bersama,” pungkas Normadi.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso, memaparkan capaian penanganan perkara. Dari sejumlah kasus yang ditangani, tiga di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dua masih dalam proses, dan satu berkas dari Polres telah disidangkan.

Meski memiliki target penyelesaian perkara setiap tahun, Fandy menekankan bahwa target tersebut bersifat dinamis dan dilaporkan secara berjenjang kepada atasan. Komitmen Kejari juga diwujudkan melalui program sosialisasi dan berbagai tindakan preventif lainnya.

“Insya Allah, setiap tahun kami memiliki target yang didukung pimpinan. Kami juga akan terus melaporkan perkembangan ke atasan serta menjalankan sosialisasi dan program pencegahan,” tuturnya.

Terkait pengembalian kerugian negara (PNBP) dari kasus korupsi pada 2025, Fandy menyebutkan nilai yang telah diperoleh sekitar Rp 2,5 miliar dalam bentuk uang. Selain itu, terdapat aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total perkiraan nilai mendekati Rp 3 miliar.

“Untuk target pengembalian kerugian negara tahun depan, kami belum dapat menyebutkan angka pasti. Namun, kami akan berupaya lebih baik lagi di tahun 2026,” tambah Fandy.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat, tetapi juga menegaskan komitmen Kejari Pasuruan dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui penindakan hukum maupun langkah-langkah pencegahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *