Penetapan Status RS Akademik UGM sebagai RS Kelas A Masih Tertunda
Yogyakarta, sadap99.com
Status Rumah Sakit Akademik (RSA) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai Rumah Sakit Kelas A masih tertunda, padahal seluruh persyaratan telah dipenuhi. Sampai saat ini, Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan RI belum juga terbit.
Proses pengajuan alih status telah dilakukan dengan pengiriman dokumen persyaratan sejak Desember 2024, yang kemudian dilanjutkan pada Maret 2025 melalui Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI. Proses dilanjutkan dengan visitasi dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 25 April 2025.
Namun, hingga kini SK alih status tersebut belum diterbitkan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama RSA UGM melalui siaran pers yang diterima media pada Rabu, 3 Desember 2025.
Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito, SH., Sp.B, Subsp.Onk(K), dalam keterangannya kepada media beberapa waktu lalu, mengungkapkan, “Kami sudah bersurat untuk menanyakan perihal SK tersebut, namun sampai saat ini belum ada jawaban.”
Lebih lanjut, Dr. dr. Darwito menegaskan komitmen rumah sakit. “Kami tetap berkomitmen menjadi rumah sakit pendidikan utama, baik bagi dokter spesialis maupun subspesialis.
Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk terus menambah jumlah dokter di Indonesia. Sebagai RS Akademik UGM, kami turut berperan dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”
“Salah satu bentuk konkret pengabdian kepada masyarakat, RSA UGM memiliki beberapa Desa Binaan Kesehatan, di antaranya di Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Sleman,” tambahnya.
Penandatanganan berita acara yang telah dilakukan bukan tanpa alasan. RSA UGM dinilai telah siap dan memenuhi semua syarat serta kriteria, baik fasilitas, Sumber Daya Manusia (SDM), maupun kompleksitas kasus. Dengan jumlah tempat tidur pasien mencapai 380 unit—melebihi syarat minimal 250 tempat tidur—dan dilengkapi unit ICU dengan 60 tempat tidur serta dokter spesialis, rumah sakit ini dinilai layak untuk naik kelas.
Direktur Utama RSA UGM juga menegaskan bahwa tertundanya SK ini berpotensi berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Dr. dr. Darwito berharap Kementerian Kesehatan Republik Indonesia segera menuntaskan proses administrasi tersebut. Normalnya, penerbitan SK hanya membutuhkan waktu sekitar beberapa bulan, bahkan sebenarnya hanya dua bulan saja,” pungkasnya.
(Ome)
