Pencabutan Izin Operasional Jaringan WiFi PT. Jaringan Makmur Sentosa di Bondowoso
BONDOWOSO – sadap99.com
Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bondowoso secara resmi mencabut izin operasional jaringan WiFi milik PT. Jaringan Makmur Sentosa di Jalan Merpati, Kecamatan Jambe Sari Darus Sholah, pada hari ini, Kamis (18/9/2024).
Pencabutan izin dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran, termasuk pemasangan perangkat tanpa izin dan instalasi kabel yang semrawut, yang mengganggu kenyamanan masyarakat serta fasilitas umum.
Kepala Diskominfo Bondowoso, Bapak Budi Santoso, menyatakan, “Kami telah memberikan peringatan beberapa kali kepada PT. Jaringan Makmur Sentosa terkait instalasi jaringan mereka yang melanggar aturan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak menunjukkan niat baik untuk memperbaiki atau mengurus izin yang diperlukan. Hal ini berdampak pada ketertiban kota dan bahkan membahayakan keselamatan warga, terutama karena kabel dipasang di tiang listrik tanpa koordinasi yang tepat.”
Berdasarkan pantauan, banyak kabel WiFi terpasang tidak rapi, beberapa bahkan menggantung rendah di atas trotoar dan merambat ke rumah-rumah warga, menciptakan pemandangan kumuh. Sejumlah warga juga mengeluhkan potensi gangguan pada pasokan listrik akibat instalasi yang tidak memenuhi standar keamanan.
Penertiban ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan semua perangkat dan kabel yang tidak berizin segera diamankan. Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada penyedia layanan agar segera mengurus perizinan yang diperlukan dan melakukan instalasi sesuai standar yang berlaku, demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Pencabutan izin ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyedia layanan serupa agar lebih tertib dan patuh terhadap peraturan yang berlaku di Bondowoso.
Pewarta – Fredd
