Pemkab Sleman Periksa Volume Gas Elpiji 3 Kg, Pastikan Sesuai Standar
Sleman – Sadap99.com
Guna memastikan masyarakat mendapatkan produk gas elpiji sesuai takaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama UPTD Pelayanan Metrologi Legal, PT Pertamina Patra Niaga, serta Hiswana Migas DIY melakukan pemeriksaan gas elpiji 3 kg di wilayah Kapanewon Sleman dan Tempel, Kabupaten Sleman, Rabu (5/11/2025).
Pemeriksaan dilakukan secara acak di berbagai agen dan pangkalan resmi, seperti SPPBE PT Jatirata Mitra Mulia (JMM), Pangkalan Riswanta, dan Pangkalan Ristanto.
Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat memiliki isi sesuai standar dan informasi pada labelnya jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dari 50 sampel tabung yang diambil, semuanya masih memenuhi ambang batas toleransi. Total berat tabung dan gas adalah 8 kilogram (tabung 5 kg dan gas 3 kg) dengan toleransi yang diizinkan maksimal kurang 90 gram. Artinya, berat terendah yang diperbolehkan adalah 7,910 gram.
Makwan, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, menyatakan bahwa peninjauan tidak hanya dilakukan di SPPBE, tetapi juga pada agen dan pangkalan di lapangan untuk memastikan semuanya sesuai takaran dan peraturan.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan ini. Tujuannya tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjamin distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran dan sesuai prinsip metrologi legal,” ujar Makwan.
Makwan juga mengimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi untuk memastikan mendapatkan produk yang sesuai takaran, sehingga merasa aman dan nyaman saat menggunakannya.
Melalui pengawasan ini, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir. Pemkab Sleman melalui UPTD Metrologi Legal Sleman juga menyediakan layanan uji tera alat ukur/timbang secara gratis bagi pedagang/penjual. Layanan ini dapat diakses dengan datang langsung ke Kantor Disperindag Sleman.
(Ome)
