DIY

Pemkab Sleman Hapus Denda PBB-P2 untuk Pembayaran September-November 2025

SLEMAN, sadap99.com

Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah serta memberikan dukungan nyata kepada masyarakat dengan mengurangi beban kewajiban pembayaran PBB-P2, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menghapus denda PBB-P2 untuk periode pembayaran 1 September sampai 30 November 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Abu Bakar, S.Sos., M.Si., di Aula Kantor BKAD Kabupaten Sleman, Jumat (29/8/2025).

Kepala BKAD Abu Bakar, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Dinas Kominfo Sleman Budi Santoso, S.T., M.Eng., dalam keterangannya menyatakan bahwa tarif pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Sleman tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Lebih lanjut, Abu Bakar, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa hingga saat ini piutang denda PBB-P2 tercatat sebesar Rp56.892.192.819,32. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih ringan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sementara itu, pemerintah tetap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sleman.

Diharapkan wajib pajak PBB-P2 memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar semua tunggakan PBB-P2 tanpa dikenai sanksi administrasi atau denda.

(Ome)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *