DIYSleman

Pemkab Sleman dan Kanwil Ditjenpas DIY Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Pemasyarakatan

SLEMAN – sadap99.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY menjalin kerja sama sinergis dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan pada Selasa (30/12/2025) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dan Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Acara juga diisi dengan peresmian simbolis Dapur Sehat SAKA Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melalui pemotongan pita.

Dalam sambutannya, Bupati Sleman menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun sinergi lintas sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pemasyarakatan dan pembinaan warga binaan.

“Lapas memiliki peran strategis sebagai ruang pembentukan kembali nilai-nilai kehidupan dan kemandirian bagi warga binaan. Oleh karena itu, berbagai upaya peningkatan kualitas layanan di dalam lapas, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan sehat, layak, dan bergizi, menjadi bagian dari proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan,” ujar Harda.

Lebih lanjut, Bupati Sleman berharap penerapan ketentuan pidana kerja sosial dalam KUHP baru dapat diimplementasikan di Lapas Narkotika Kelas IIA dan lapas lainnya. Hal ini memungkinkan terpidana melakukan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk rehabilitasi dan pemulihan karakter, yang dapat mengurangi kepadatan lapas, menciptakan kontribusi positif, serta memberikan efek jera melalui tanggung jawab publik.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menyatakan bahwa kerja sama dengan Pemkab Sleman penting untuk mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial dalam KUHP baru. Lili mengungkapkan bahwa mayoritas lapas di DIY telah hampir over capacity, sehingga penerapan pidana kerja sosial sangat dibutuhkan dan rencananya akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

“Lapas di DIY mayoritas sudah hampir over capacity. Oleh karenanya, dengan KUHP baru nantinya warga binaan bisa melakukan kerja sosial sehingga dapat diterima kembali di masyarakat. Dengan berbagai pelatihan keterampilan di lapas, harapannya mereka dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

(Ome)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *