Pemeliharaan Jalan Tunggulwulung-Sebani Diduga Tak Penuhi Standar, LSM Minta Audit BPKP
Pasuruan, sadap99.com
Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tengah digenjot menyambung akhir tahun 2025. Berbagai proyek dikerjakan untuk mewujudkan visi-misi Bupati dalam mensejahterakan masyarakat.
Namun, di balik percepatan tersebut, muncul dugaan adanya oknum yang memanfaatkan momentum untuk keuntungan pribadi, seolah-olah mendapat restu dari instansi terkait.
Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah proyek pemeliharaan berkala Jalan Tunggulwulung-Sebani di Kecamatan Pandaan, yang kini telah memasuki fase penyelesaian. Pelaksanaan pekerjaan ini diduga kuat tidak memenuhi standar mutu dan keselamatan.
Hal ini diungkapkan oleh Zainal Abidin, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) LSM “Wadah Aspirasi Rakyat”. “Kami sudah mendokumentasikan seluruh perkembangan jadwal dan pelaksanaan pekerjaan di Tunggulwulung-Sebani. Biarkan saja sampai tahun anggaran berakhir, nanti kami akan kirim permohonan audit ke BPKP,” tegas Zainal, Selasa (2/12/25).
Lebih lanjut Zainal menambahkan, “Pelaksanaannya bisa dilihat secara kasat mata. Mereka mengabaikan peraturan terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), lalu kualitas materialnya juga patut dipertanyakan. Intinya, jika diaudit, tidak akan bisa mengelak.”

Awak media yang berusaha mengonfirmasi masalah ini masih kesulitan mendapatkan keterangan lengkap. Hanya sejumlah dokumen foto dan video kegiatan di lapangan yang berhasil dihimpun.
Konfirmasi via telepon kepada Adit, salah seorang pelaksana lapangan, juga tidak banyak membantu. Adit mengaku hanya sebagai pelaksana teknis tanpa kewenangan lebih.
“Saya hanya pelaksana, Mas. Ada bosnya. Kalau sekadar untuk rokok seratus ribu, saya bisa kasih. Kalau lebih, ya ke (Cahyo),” ujarnya, tanpa menjelaskan detail teknis pekerjaan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kepala Dinas PU Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan.
Pewarta: sp
