JATIMLIPSUS

Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih di Desa Simpang Prambon Dipertanyakan

SIDOARJO – sadap99.com

Pembangunan kantor Koperasi Merah Putih di Desa Simpang, Kecamatan Prambon, menuai sejumlah pertanyaan menyangkut aspek legalitas, pendanaan, dan keberlanjutan.

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memang memerintahkan jajaran kementerian untuk merealisasikan berdirinya koperasi tersebut agar dapat beroperasi pada Maret 2026.

Namun, pelaksanaannya di lapangan memunculkan masalah. Sumber pendanaan pembangunan kantor koperasi yang berkisar 3 miliar rupiah per desa ditanggung (dipinjami) oleh PT Agrinas (Persero) — hasil merger beberapa BUMN. Peminjamnya adalah desa, dengan TNI (melalui Kodim dan Koramil) bertugas mengawal kelancaran pelaksanaan Inpres.

Desa Simpang menjadi salah satu contoh lokasi pembangunan. Kantor koperasi dibangun di atas tanah kas desa, tepatnya di lapangan desa, yang dinilai strategis dan dekat jalan aspal.

Sayangnya, niat baik ini tidak diiringi kepatuhan administrasi. Status tanah kas desa (TKD) di lokasi tersebut adalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurut aturan, perubahan status lahan LSD harus diajukan terlebih dahulu ke Kementerian ATR/BPN. Pelanggaran ini dinilai dapat memberi contoh buruk dalam tata kelola pembangunan.

Merespons hal ini, LSM WAR mengirimkan somasi hukum kepada Kepala Desa Simpang, H. Khamin, dan Camat Prambon, Ferry Prasetiya Budi, S.Stp., M.Hp., via WhatsApp. LSM tersebut berharap camat mengingatkan desa bahwa pembangunan di lahan LSD merupakan tindakan melawan hukum.

Secara terpisah, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, S.Sos., MM., mengonfirmasi bahwa pembangunan ini belum memiliki petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang jelas.

“Sementara sumber dananya ‘ditalangi’ oleh PT Agrinas, skema pengembaliannya belum diatur dan masih menunggu peraturan beberapa menteri terkait,” tegas Probo, Selasa (2/12).

Ia menambahkan, dana talangan itu rencananya akan dipotong dari Dana Desa yang diterima desa bersangkutan. Namun, hal itu juga belum pasti karena pencairan Dana Desa merupakan kewenangan pemerintah pusat. Saat ini saja, sekitar 90 desa di Sidoarjo belum mencairkan Dana Desa-nya dengan alasan fiskal negara.

“Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Hanya hal ini yang dapat menjamin keberlangsungan program pembangunan pemerintah desa,” pungkasnya.

Kekhawatiran juga disampaikan warga. DZ (35), warga Desa Simpang, mengaku mengetahui adanya protes dari karang taruna terkait pembangunan ini.

“Saya tidak tahu berapa besar biayanya. Bila ternyata 3 miliar dan itu adalah pinjaman dengan skema pembayaran yang belum jelas, ini bisa membebani keuangan desa. Misal, jika dalam setahun Dana Desa dipotong 500 juta, butuh 6 tahun untuk melunasi. Sementara masa jabatan kepala desa sekarang tinggal 5 tahun. Ini akan membebani pemerintahan desa periode mendatang,” ujarnya.

Pendapat senada diungkapkan BD (39), warga lain yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Ia menegaskan bahwa utang desa kepada PT Agrinas pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat.

“Bapak-bapak (pejabat) itu enak saja membangun dengan segera, tanpa memikirkan dampak yang akan ditanggung masyarakat desa selama bertahun-tahun ke depan. Mereka sudah tidak bertugas nanti, kami yang menanggung utangnya,” pungkas BD. (Zein)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *