HUKRIMJATIM

Oknum PNS RS Paru Madiun Dilaporkan Polisi, Ada Apa?

OKNUM PNS RS PARU MADIUN DILAPORKAN POLISI ATAS DUGAAN REKRUTMEN CPNS PALSU

MADIUN – sadap99.com

Seorang pegawai rumah sakit (RS) Paru Manguharjo, Madiun, berinisial A-P, resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan terkait rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan formasi umum daerah di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tersebut.

Pelaporan dilakukan oleh empat orang korban kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota pada Jumat sore, 5 Desember 2025.

Kuasa hukum korban, Ahmad Purwohadi, menyampaikan bahwa terlapor menawarkan jalur khusus untuk dapat diterima sebagai CPNS atau pegawai BLUD. Modus tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. Setiap korban mengalami kerugian finansial.

“A-P diduga membuat surat keputusan (SK) palsu dan surat panggilan (penghadapan) palsu untuk meyakinkan korbannya,” kata Ahmad Purwohadi.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, mengatakan total korban diperkirakan mencapai 13 orang. “Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini, sementara pelapor lainnya akan dijadwalkan untuk dipanggil secara bertahap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terlapor diduga membuat atau menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya. “Semuanya masih dalam proses penyidikan dan pembuktian,” tegasnya.

Iptu Ubaidillah menambahkan, dalam kasus ini terlapor dapat disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan (ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara), Pasal 372 KUHP tentang penggelapan (ancaman serupa), dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat (ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara).

(Edy/sadap99.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *