Misteri Pembangunan Lapangan Futsal di Desa Suger Kidul tanpa Papan Informasi Proyek
Jember, Sadap99.com
Pembangunan lapangan futsal di belakang kantor Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, disorot akibat ketiadaan papan informasi proyek. Hal ini menimbulkan tanda tanya dan dugaan kuat mengenai kurangnya transparansi, khususnya tentang asal-usul anggaran dan detail pelaksanaan proyek.
Secara normatif, papan informasi proyek bersifat wajib sebagai bentuk akuntabilitas publik. Papan tersebut harus memuat keterangan tentang jenis kegiatan, pelaksana proyek, besaran anggaran, sumber dana, serta tanggal mulai dan selesai pekerjaan. Namun, aturan ini tampaknya diabaikan dalam proyek ini.
Saat dikonfirmasi, Ketua BPD Desa Suger Kidul, Joko Sutrisno, mengakui bahwa proyek lapangan futsal tersebut mangkrak selama kurang lebih dua hingga tiga tahun dan baru dikerjakan kembali pada September 2025. Meskipun mengaku telah ada rapat dan Peraturan Desa (Perdes) yang membahasnya, Joko menyatakan tidak pernah memegang dokumen Perdes tersebut.
“Bahkan sebagai Ketua BPD, saya tidak tahu besaran anggaran yang digunakan untuk penggarapan lapangan futsal ini. Saya sudah sering menanyakan ke Kepala Desa Ahmad Musemil di kantornya, jawabannya lupa, tidak dibawa, ada di rumah,” ujar Joko melalui konfirmasi telepon.
Lebih lanjut, Joko juga mengaku tidak mengetahui status tanah yang digunakan untuk pembangunan tersebut.
Upaya awak media untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Suger Kidul, Ahmad Musemil, tidak membuahkan hasil. Setelah mendatangi lokasi proyek hingga ke rumahnya, pihak keluarga menyatakan yang bersangkutan sedang keluar hingga berita ini diterbitkan.
Analisis Hukum dan Potensi Dampak
Berdasarkan analisis, setidaknya terdapat tiga poin penting yang menjadi sorotan:
1. Pelanggaran Prinsip Transparansi: Ketidakpatuhan ini dapat melanggar Undang-Undang Desa (No. 6 Tahun 2014) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (No. 14 Tahun 2008) yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus transparan, partisipatif, dan akuntabel.
2. Potensi Penyalahgunaan Anggaran: Ketiadaan papan informasi sering memicu kecurigaan adanya mark-up anggaran, proyek fiktif, atau penyalahgunaan dana. Hal ini berpotensi mengundang audit dari Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum.
3. Risiko Sanksi: Kepala desa dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran dari camat atau pihak berwenang di kecamatan. Jika terbukti ada penyimpangan anggaran, dapat berujung pada jerat hukum tindak pidana korupsi (TIPIKOR).
Ketiadaan papan informasi proyek memang bukan merupakan tindak pidana secara langsung, namun dapat menjadi indikasi awal adanya penyimpangan. Pemasangannya yang wajib sebelum pekerjaan dimulai bertujuan untuk memastikan pengawasan masyarakat. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini berisiko membawa dampak mulai dari teguran, pengawasan ketat, hingga potensi masalah hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran.
FREDD