JATIMLIPSUS

Kualitas Campuran dan Kuantitas Material Drainase di Dusun Glundengan Dipertanyakan

 

Jember, Sadap99.com 

Pembangunan infrastruktur drainase di RT 05/RW 05, Dusun Glundengan, Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 ini diragukan kualitas pengerjaannya, khususnya pada komposisi campuran material yang digunakan.

Fisik pengerjaan saluran drainase sepanjang 96 meter dengan dimensi Lebar 0,50 meter dan Tinggi 0,50 meter tersebut telah rampung sekitar tiga minggu yang lalu dengan nilai anggaran sebesar Rp 51.646.000 (Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah). Namun, terdapat dugaan kuat bahwa kualitas dan kuantitas material tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diamanatkan dalam petunjuk teknis (juknis).

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi kepada awak media pada pekan lalu bahwa proses pencampuran material dilakukan secara asal. “Untuk pembuatan campuran pasir dan semen tidak menggunakan takaran yang jelas. Semen langsung dituang dan diaduk secara manual tanpa alat ukur,” ujarnya.

Estimasi Biaya Berdasarkan Standar Nasional

Untuk memberikan gambaran objektif, berikut perhitungan estimasi biaya konstruksi drainase sederhana (U-Ditch) berdasarkan analisa Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan (SHSPK) PUPR atau standar serupa yang umum digunakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tenaga kerja (kuli).

Asumsi Volume dan Harga:

·

*Volume Drainase:*
Volume = Panjang x Lebar x Tinggi
= 96m x 0,5m x 0,5m
= 24m³

*Biaya Drainase:*
Biaya drainase = Volume x Harga Satuan
= 24m³ x Rp 1.010.000/m³
= Rp 24.240.000

*PPN & PPh 12,5%:*
PPN & PPh = 12,5% x Rp 24.240.000
= 0,125 x Rp 24.240.000
= Rp 3.030.000

*Total Biaya:*
Total biaya = Biaya drainase + PPN & PPh
= Rp 24.240.000 + Rp 3.030.000
= Rp 27.270.000

*Sisa Biaya:*
Biaya = Rp 51.646.000
Sisa biaya = Biaya – Total biaya
= Rp 51.646.000 – Rp 27.270.000
= Rp 24.376.000

Jadi, sisa biaya adalah Rp 24.376.000.

 

Berdasarkan estimasi kasar di atas, anggaran sebesar Rp 51.646.000 terlihat  relatif tinggi untuk proyek dengan volume tersebut.

Hal ini justru semakin menguatkan pertanyaan publik: jika anggarannya mencukupi, mengapa pelaksanaannya diduga tidak memenuhi standar? Apakah terjadi inefisiensi atau penyimpangan dalam pengadaan material dan pelaksanaan?

Otoritas Desa Enggan Berkomentar

Menanggapi hal ini, pihak yang bertanggung jawab sebagai pelaksana kegiatan di lapangan, yang juga berasal dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Suci, diduga enggan memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp pada 19 Agustus 2025, pihak tersebut tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, upaya awak media untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Suci, Akhmad Suyuthi, juga tidak berhasil. Saat ditemui di kantor desa, Suyuthi dilaporkan tidak berada di tempat. “Beliau sedang melakukan takziah,” ujar Sekretaris Desa Suci, Imam Tim.

Dengan tidak adanya tanggapan resmi dari otoritas desa, dugaan penyimpangan dalam proyek drainase ini semakin menguat. Masyarakat Dusun Glundengan berharap adanya audit dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Pewarta: imam/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *