DIY

Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Penegak Hukum DIY Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional 2026

Yogyakarta – sadap99.com

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026.

Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., tersebut berlangsung dalam rangka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Pada Kamis (22/1/2025), rombongan Komisi III DPR RI disambut oleh Kapolda DIY, Anggoro Sukartono, S.I.K., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Brigjen Pol. Sulistyo Pujo Hartono, S.I.K., M.Si. Mereka didampingi para pejabat utama dari masing-masing institusi penegak hukum di Gedung Anton Soedjarwo, Polda DIY.

Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk memperoleh gambaran objektif dan komprehensif terkait kesiapan aparat penegak hukum di wilayah DIY dalam menghadapi perubahan mendasar pada sistem peradilan pidana nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menerima pemaparan mengenai kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian regulasi internal, standar operasional prosedur, serta penguatan kapasitas aparatur dalam memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru.

Selain itu, perhatian juga diberikan pada kesiapan sarana dan prasarana pendukung, termasuk optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Hal ini guna mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., menegaskan bahwa Polda DIY bersama unsur penegak hukum lainnya berkomitmen penuh mendukung implementasi KUHP dan KUHAP nasional.

“Polda DIY terus melakukan langkah-langkah persiapan secara berkelanjutan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pemahaman substansi hukum baru, hingga optimalisasi sarana pendukung. Sinergi lintas institusi menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penegakan hukum di lapangan,” ujarnya.

Komisi III DPR RI menekankan pentingnya keseragaman pemahaman terhadap filosofi pemidanaan yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Melalui kunjungan kerja spesifik ini, diharapkan pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif dan konsisten di daerah. Dengan demikian, pembaruan ini mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.

(Ome)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *