Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol
SURABAYA – sadap99.com
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyoroti adanya indikasi kuat praktik mafia hukum dalam sengketa tanah yang melibatkan anggotanya, Hendro Moedjianto (79). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Excelco Jemursari, Surabaya, pada Minggu (28/9/2025).
Hendro yang juga anggota Deppush Pers PJI, didampingi penasihat hukum MMT Yudhihari HH., SH., dan Yuno Veolenna T.E.P.M., memaparkan perjalanan sengketa tanahnya dengan Leon Agustono yang dinilai penuh dengan inkonsistensi dan pelanggaran hukum.
“Perjalanan kasus ini dipenuhi inkonsistensi putusan. Ada dugaan kuat mafia hukum bermain di baliknya, di mana hukum seolah ‘dijungkirbalikkan’—yang salah bisa jadi benar, dan sebaliknya,” keluh Yudhihari.
Menurut Yudhihari, hakim dalam perkara ini dinilai mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2020, yang dengan tegas menyatakan bahwa pemilik tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat.
“SEMA dengan jelas menyatakan bahwa dalam penggunaan pinjam nama, pemilik tanah adalah nama di sertifikat. Namun faktanya, hakim memutus dengan melawan substansi SEMA ini,” tegas Yudhihari sembari menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Sengketa Berlarut dan Putusan Berkebalikan
Sengketa ini berawal dari pendirian PT Anyar Motor oleh Hendro dan Leon pada 2001. Hendro membeli tujuh bidang tanah yang atas namanya sendiri. Namun, pada 2004, PT dibubarkan oleh Leon dan diubah menjadi CV tanpa melalui RUPS, dan tanah Hendro diklaim sebagai aset CV.
Gugatan Leon ke PN Surabaya dimenangkannya pada 2018, lalu dikuatkan oleh PT Jawa Timur pada 2019. Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi (2020) memenangkan Hendro. Keberpihakan berbalik lagi saat Peninjauan Kembali (PK) pada 2023 dan 2024 memenangkan Leon, yang berujung pada eksekusi tanah Hendro pada Juni 2024.
Hendro pun melawan eksekusi. PN Mojokerto menolak bantahannya, namun Pengadilan Tinggi Surabaya (2025) membatalkan eksekusi tersebut dan mengembalikan status tanah kepada Hendro. Kini, Leon dikabarkan kembali mengajukan kasasi ke MA.
Upaya hukum pidana yang ditempuh Hendro juga menemui jalan buntu. Laporannya ke Polda Jatim (2017) dan Polres Jombang (2024) mengenai dugaan pemalsuan akta, ditutup dengan alasan “tidak ada peristiwa pidana”. Padahal, Notaris Mayuni Sifyan Hadi (“Notaris Janggo”) sebagai saksi kunci, yang telah diputus bersalah oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN), tidak pernah diperiksa.
PJI Desak Evaluasi dan Penegakan Hukum yang Konsisten
Menanggapi kompleksitas kasus ini, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menyatakan keprihatinan mendalam.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut marwah peradilan. Jika SEMA Mahkamah Agung sendiri bisa diabaikan, ke mana lagi rakyat mencari kepastian hukum?” tegas Hartanto.
Ia menilai kasus ini merupakan potret nyata lemahnya penegakan hukum ketika mafia hukum dibiarkan bercokol. Putusan-putusan yang saling bertolak belakang dianggapnya sebagai bukti inkonsistensi dan indikasi permainan dari dalam.
Oleh karena itu, Hartanto mendesak Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, dan Komisi Yudisial untuk melakukan introspeksi, menertibkan hakim yang menyimpang, dan mengusut tuntas indikasi mafia hukum.
Ia juga mengkritik kinerja penyidik Polri dan menagih komitmen MPN. “Penyidik harus membuka kembali laporan yang dihentikan dan memeriksa notaris yang sudah divonis bersalah oleh MPN. MPN juga harus bertindak lebih tegas,” kritiknya.
Sebagai bentuk komitmen, Hartanto menyatakan akan menyurati semua instansi berwenang, hingga tingkat presiden. “Penegakan hukum dan keadilan harus menjadi prioritas untuk direvolusi,” pungkasnya.
Pewarta: sP/*
