HUKRIMJATIM

Ketua DPC Projamin Dampingi Pelaporan Korban Pengeroyokan Anak

Jember, Sadap99.com

Taufik (45), warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban di bawah umur ke Polres Jember.

Dugaan tindak pidana tersebut merupakan perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Kejadian berlangsung pada hari Senin, 24 November 2025, pukul 19.00 WIB, di lahan gumuk, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Pelaporan resmi dilakukan pada hari Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 21.50 WIB, dengan terlapor bernama Bachtiar, warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Kronologi
Menurut penjelasan pelapor, pada hari Senin, 24 November 2025, pukul 19.00 WIB, ia menghadiri kegiatan solawatan di lahan gumuk, Dusun Kaliwining, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Saat pelapor sedang berdoa, tiba-tiba ia dipukul oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

Pelapor sempat bertanya, “Kenapa kok mukul?” Namun, pelaku bersama dua orang lainnya justru ikut memukul dan mengeroyok pelapor.

Karena terus-menerus dikeroyok, pelapor berusaha melarikan diri. Ketiga pelaku tidak berhasil mengejar, dan pelapor pun pulang ke rumah.

Keesokan harinya, karena mengeluhkan rasa sakit, pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, lalu melaporkannya ke Polres Jember.

Pendampingan Hukum
Dalam proses pelaporan di Polres Jember, korban pengeroyokan didampingi oleh Ketua DPC Projamin (Profesional Mitra Negara) Jember, H. Mansur. Ia menyatakan kesiapan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami siap mengawal korban pengeroyokan anak di bawah umur yang saat ini sedang diproses di PPA Polres Jember,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

(Imam/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *