Kepala Sekolah SMPN 1 Tarik Dituding Salahgunakan Wewenang dalam Penerimaan Bantuan Pemerintah
Sidoarjo – sadap99.com
Tudingan penyalahgunaan wewenang terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 Tarik, Dra. Sulih Prihartiningsih, M.Pd., terkait penerimaan bantuan pemerintah program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp714.000.000, mulai mencuat.
Bantuan tersebut berasal dari Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) Kemendikbud.
Menurut keterangan narasumber, JK (39), pelaksanaan kegiatan revitalisasi ini diberikan kepada kontraktor berdasarkan penunjukan langsung oleh kepala sekolah tanpa melalui proses lelang. Hal itu memunculkan tanda tanya mengenai transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan jasa.
Pada papan informasi yang terpampang di ruang kelas, disebutkan bahwa kegiatan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 1 Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender, yakni dari 28 Agustus hingga 25 November 2025.
Berdasakan pantauan tim di lokasi, pekerjaan revitalisasi baru sebatas pembongkaran atap satu ruang kelas. Selain itu, jumlah pekerja hanya dua orang dan tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti sepatu safety, sarung tangan, pelindung telinga, masker, dan helm.

Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kepala Sekolah SMPN 1 Tarik, Dra. Sulih Prihartiningsih, M.Pd., menyatakan bahwa dirinya sedang sibuk menghadiri rapat dan menerima tamu.
Sementara itu, Direktur Konstruksi LSM WAR (Wadah Aspirasi Rakyat), Ir. Haryanto, B.S.H., menilai bahwa kepala sekolah dapat diduga menyalahgunakan wewenang secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Ini jelas tidak pada tempatnya,” ujar Bung Hary, sapaan akrab Haryanto.
Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran atas tuduhan ini serta memastikan bahwa dana bantuan pemerintah digunakan secara transparan dan akuntabel.
(ZEIN)
