Kementerian HAM RI Gelar Kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia di Sleman
Sleman, Sadap99.Com
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Pelaku Seni Budaya. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Acara berlangsung di Prima SR Hotel & Convention, Sleman, pada Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Khusus Menteri HAM RI Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Internasional, Stanisklaus Wena; Drs. Agung Armawanta yang mewakili Bupati Sleman; serta Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid, SH. Turut hadir pula undangan dari masyarakat dan komunitas pelaku seni budaya di Kabupaten Sleman.

Dalam pemaparannya, Ishadi Zayid, SH., menekankan pentingnya melestarikan warisan budaya untuk:
· Menjaga identitas dan jati diri bangsa.
· Memperkaya pengetahuan dan nilai-nilai.
· Membangun karakter bangsa.
· Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
· Menciptakan peluang pendidikan.
Lebih lanjut, Ishadi Zayid menjelaskan hubungan timbal balik antara HAM dan kebudayaan:
1. Hubungan HAM dan Kebudayaan: Keduanya saling terkait erat. HAM memberikan kerangka kerja untuk memastikan kebudayaan berkembang secara adil dan menghormati martabat manusia.
2. Hak Budaya bagi HAM: Nilai-nilai budaya yang mengakar, seperti toleransi dan keadilan, dapat menjadi landasan kuat untuk menegakkan HAM di tingkat lokal.
3. HAM Menjamin Keberagaman Budaya: HAM menjamin hak semua individu dan kelompok untuk mengekspresikan serta memajukan budayanya dalam kondisi setara dan bermartabat.
4. Tantangan dan Titik Temu: Praktik budaya tertentu terkadang bertentangan dengan prinsip HAM universal, misalnya terkait hak perempuan atau anak. Dalam hal ini, diperlukan pencarian titik temu dan pengembangan strategi kebudayaan yang ramah HAM.
Ishadi Zayid menambahkan, Kabupaten Sleman telah menerapkan prinsip P5 HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, Pemajuan) dalam bidang kebudayaan. Penerapan ini bertujuan untuk menjamin kebebasan berekspresi budaya, melindungi kearifan lokal, meningkatkan keadilan sosial, serta memperkuat pendidikan dan pembangunan peradaban bangsa.
Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai aspirasi, termasuk kendala pembiayaan kegiatan budaya akibat efisiensi anggaran daerah dan fasilitasi yang kerap terkendala.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Kementerian HAM RI, Stanisklaus Wena, menyatakan bahwa kementeriannya dapat memfasilitasi pembiayaan kegiatan kebudayaan yang diajukan oleh masyarakat atau komunitas. Syaratnya, proposal permohonan harus disampaikan melalui Dinas Kebudayaan setempat atau Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman.
(Ome)
