JATIM

Kecelakaan di JPL 35 Kedunggalar Jadi Pengingat

KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang, Kecelakaan di JPL 35 Kedunggalar Jadi Pengingat

Madiun, sadap99.com

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden tertabraknya palang pintu perlintasan di JPL 35, emplasemen Stasiun Kedunggalar, oleh sebuah kendaraan roda empat pada Senin (5/1).

Peristiwa terjadi pukul 09.26 WIB di KM 200+703 emplasemen Stasiun Kedunggalar, saat petugas sedang melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B). Meski palang pintu perlintasan dalam kondisi tertutup, sebuah mobil Daihatsu Taruna (Nomor Polisi AE 1658 RO) dari arah utara tetap melintas dan menabrak penghalang hingga patah, menyebabkan kendaraan terguling di badan jalan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa meski terjadi insiden, jalur kereta api tetap aman dan tidak ada perjalanan kereta yang terganggu. Penanganan dilakukan secara cepat melalui koordinasi antarunit KAI dan aparat kepolisian setempat.

Tindak Lanjut yang Dilakukan:

· Koordinasi dengan Kepala Stasiun Kedunggalar.
· Koordinasi dengan Unit Pengamanan (PAM).
· Koordinasi dengan Unit Sintelis 7.1 Ngawi untuk perbaikan pintu perlintasan.
· Keamanan jalur kereta api telah dikonfirmasi oleh KAREST JR 7.9 Ngawi.
· Penanganan kasus kecelakaan oleh Polsek Kedunggalar.

Penegasan Aturan dan Dasar Hukum
KAI menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama dan telah diatur dalam perundang-undangan:

· Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:
· Pasal 92 ayat (1): Perlintasan sebidang dibuat dengan mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.
· Pasal 124: Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
· Pasal 181 ayat (1): Dilarang berada di area jalur kereta api tanpa izin.
· Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
· Pasal 114: Pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup.
· Pasal 296: Pelanggar ketentuan berhenti di perlintasan sebidang dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu adalah kunci utama keselamatan. Setiap pelanggaran berpotensi membahayakan nyawa,” tegas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada, disiplin, dan patuh hukum guna mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *