JATIMTravel

KAI Tegas Hukum Pelaku Vandalisme Kereta Api di Jalur Bagor-Nganjuk

Madiun, sadap99.com

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk bersama-sama menjaga aset dan kelancaran operasional perkeretaapian. Ajakan ini disampaikan menyusul tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api.

Kejadian tersebut menimpa KA 154 Ranggajati (Cirebon–Jember) pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, di petak jalan antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk (KM 120+5). Akibatnya, kaca pada kereta Eksekutif 3 (nomor kursi 9AB) dan kereta Ekonomi 2 (nomor kursi 11AB) mengalami pecah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, tindakan ini sangat membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta serta berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan.

“Kereta api adalah aset negara untuk kepentingan masyarakat luas. Vandalisme tidak hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” tegas Tohari, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa pelemparan batu terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 180:
Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pasal 197:

  • Ayat (1): Ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

  • Ayat (2): Jika mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

  • Ayat (3): Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

  • Ayat (4): Jika mengakibatkan korban jiwa, ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pasca kejadian, KAI Daop 7 Madiun segera melakukan penanganan dengan berkoordinasi bersama unit pengamanan dan petugas stasiun. Perbaikan darurat dilakukan di Stasiun Kertosono sehingga perjalanan KA 154 Ranggajati dapat dilanjutkan. Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pencarian.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk:

  1. Tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api.

  2. Segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan dengan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tutup Tohari.

Pewarta: Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *