KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Rumah Perusahaan sebagai Wujud Komitmen Menjaga Aset Negara
MADIUN – SADAP99.com
PT Kereta Api Indonesia(Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus berupaya menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang diamanahkan pemerintah, khususnya aset berupa tanah dan bangunan.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah penertiban aset rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Prambanan No. 26, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset ini terdiri dari tanah seluas 304 m² dan bangunan seluas 80 m², dengan nilai Rp1.339.920.000,” ungkap Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, Suharjono menjelaskan bahwa sebelum proses penertiban dilakukan, KAI Daop 7 Madiun terlebih dahulu menempuh berbagai langkah persuasif. Langkah-langkah tersebut meliputi penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung kepada pihak pengguna, serta penerbitan Surat Kesanggupan Pembayaran hingga Surat Peringatan Penertiban secara bertahap (Kesatu, Kedua, dan Ketiga).
“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi bersama berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, BPN, pemerintah daerah, TNI, Kepolisian, serta unsur lainnya. Kerja sama yang solid ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
KAI Daop 7 Madiun mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mendukung upaya penertiban dan pengelolaan aset negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. (Edy)
