DIY

Ironis! Dirut PT PMPP Jual Perusahaan Tanpa Persetujuan Komisaris Utama

YOGYAKARTA – Sadap99.com
Setelah sebelumnya seorang pengusaha asal Jakarta diduga menjadi korban tipu skema takeover kredit macet di PT PMPP oleh oknum Direktur Utama berinisial TW,kini muncul korban lain. Ironisnya, korban terbaru ini justru merupakan pemegang saham terbesar dan salah satu komisaris di perusahaan tersebut.

Ia adalah Mulyawan, warga Jalan Sorowajan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, yang mengaku menjadi korban di perusahaannya sendiri.

Mulyawan menuturkan kisahnya kepada jurnalis Sadap99.com, Senin (10 November 2024). Dengan perasaan sedih, ia mengungkapkan bahwa dirinya merasa ditipu oleh oknum Direktur Utama PT PMPP, TW. Akibatnya, ia melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Bantul pada 2021 dengan Nomor Laporan: LP-B/70/II/2021/DIY/RES.BANTUL tertanggal 23 Februari 2021.

Namun, laporan yang diajukan Mulyawan hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi ini membuat komisaris sekaligus pemegang saham terbesar PT PMPP itu mempertanyakan proses hukum laporannya.

“Terus terang, saya ini bingung. Sejak saya melaporkan TW ke Polres Bantul, sampai saat ini tidak ada progresnya. Ada apa ini? Padahal laporan saya sangat jelas dan ada unsur pidana di dalamnya,” tutur Mulyawan.

Saat menanyakan perkembangan laporannya, ia justru diminta polisi untuk datang ke Dewan Kehormatan Notaris guna meminta izin menghadirkan notaris yang diduga membuat akta palsu dalam penjualan saham PT PMPP. Selain itu, polisi juga memintanya meminta langsung bukti dokumen perusahaan kepada TW yang membuktikan statusnya sebagai komisaris dan pemegang saham.

“Apa yang diminta polisi mustahil saya lakukan sebagai korban. Pihak Dewan Notaris dan TW pasti tidak akan mau memberikan dokumen pemilik awal perusahaan ini,” ujarnya.

Mulyawan menjelaskan, ia melaporkan TW ke Polres Bantul atas dugaan tindak pidana penjualan saham tanpa izin komisaris dan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang melanggar UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Korban juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya oleh TW.

“Tanda tangan saya di akta notaris yang diduga palsu itu jauh berbeda dengan aslinya. Tanda tangan palsu itu bahkan menggunakan huruf Jawa. Itu tidak sah,” sebut Mulyawan.

Lebih lanjut, Mulyawan menguraikan bahwa dialah yang menanggung seluruh biaya pendirian PT PMPP, mulai dari pengurusan izin perusahaan, notaris, hingga penyediaan modal awal. Dalam akta notaris pendirian PT PMPP, ia tercatat sebagai komisaris dan pemegang saham terbanyak, sementara TW dan pengurus lainnya masing-masing hanya memegang 10 persen saham.

Masalah internal manajemen muncul setelah TW secara sepihak menjual saham perusahaan kepada pihak lain pada 2016. Mulyawan baru mengetahui penjualan ini pada awal 2020, setelah mendapat kabar dari salah seorang karyawan.

Mengetahui hal tersebut, Mulyawan langsung menemui TW untuk memastikan kebenarannya. Saat ditanya, TW awalnya membantah perusahaan telah dijual.

“Saatsaya tanya, TW bilang, ‘Belum, Pak. Kalau sudah ada pembeli, kita akan sama-sama ke notaris.’ Saya waktu itu bilang, jangan disembunyikan faktanya. Begitu saya sebut bahwa perusahaan sudah dijual tahun 2016, reaksi TW balik bertanya, ‘Kok Bapak sudah tahu?’. Saat itulah TW berjanji akan mengembalikan uang saya. Tapi sampai sekarang janji itu tidak ditepati,” kata Mulyawan.

Mulyawan berharap TW memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. (Ome)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *