DIY

Ironis! Direktur Utama PT PMPP Jual Perusahaan Tanpa Persetujuan Komisaris Utama

Yogyakarta – Sadap99.com
Tidak hanya pengusaha asal Jakarta yang menjadi korban penipuan dengan skema takeover kredit,komisaris utama sebuah perusahaan juga mengalami hal serupa.

Yang lebih ironis, korban justru merupakan pemegang saham terbesar sekaligus komisaris utama di PT PMPP, yang diduga ditipu oleh Direktur Utamanya sendiri.

Mulyawan, warga Jalan Sorowajan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, mengaku ikut menjadi korban di perusahaannya sendiri.

Mulyawan menceritakan kejadian tersebut saat bertemu dengan jurnalis Sadap99.com pada Senin, 10 November 2025. Dengan perasaan sedih, ia mengungkapkan bahwa dirinya merasa ditipu oleh oknum Direktur Utama PT PMPP, TW. Akibatnya, ia melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Bantul pada tahun 2021 dengan Nomor Laporan: LP-B/70/II/2021/DIY/RES.BANTUL tertanggal 23 Februari 2021.

Namun, laporan dugaan penipuan yang diajukan Mulyawan hingga kini belum ada kejelasannya. Karena itulah, komisaris sekaligus pemegang saham terbesar PT PMPP ini mempertanyakan proses laporannya di Polres Bantul.

“Terus terang, saya ini bingung. Sejak saya melaporkan TW ke Polres Bantul, sampai saat ini tidak ada progresnya. Ada apa ini? Padahal laporan saya sangat jelas dan ada unsur pidana di dalamnya,” tutur Mulyawan.

Saat menanyakan perkembangan laporannya, ia justru diminta polisi untuk datang ke Dewan Kehormatan Notaris guna meminta izin menghadirkan notaris yang membuat akta notaris yang diduga palsu dalam penjualan saham PT PMPP kepada pihak lain.

Ia juga diminta polisi untuk mendatangi terlapor TW guna meminta bukti-bukti dokumen perusahaan yang membuktikan bahwa dirinya adalah komisaris dan pemegang saham di PT PMPP.

“Apa yang diminta polisi itu tidak mungkin saya lakukan sebagai korban. Pihak Dewan Notaris dan TW pasti tidak akan mau memberikan dokumen pemilik awal perusahaan ini,” ujarnya.

Mulyawan menjelaskan, ia melaporkan TW atas dugaan tindak pidana penjualan saham tanpa izin komisaris dan tanpa RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sesuai UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Korban juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan TW. Hal ini dilaporkan karena TW telah menjual saham perusahaan tanpa sepengetahuan pemegang saham dan komisaris, serta tanpa melaksanakan RUPS.

Lebih parah lagi, tanda tangannya sebagai komisaris dan pemegang saham PT PMPP diduga dipalsukan.

“Tanda tangan saya di akta notaris yang diduga palsu itu jauh berbeda dengan aslinya. Tanda tangan saya dipalsukan pakai huruf Jawa. Itu tidak sah,” sebut Mulyawan.

Lebih lanjut, Mulyawan menguraikan bahwa pada awal berdirinya PT PMPP, dialah yang menanggung semua biaya, mulai dari pengurusan izin perusahaan, biaya notaris, hingga penyediaan modal awal.

Dalam akta notaris pendirian perusahaan, ia tercatat sebagai komisaris dan pemegang saham terbanyak, sementara TW dan pengurus lainnya masing-masing hanya memegang 10 persen saham.

Masalah internal manajemen muncul setelah TW secara sepihak menjual saham perusahaan kepada pihak lain pada tahun 2016.

Mulyawan baru mengetahui penjualan saham tersebut pada awal tahun 2020, setelah mendapat kabar dari salah seorang karyawan perusahaan.

Mengetahui hal itu, Mulyawan langsung menemui TW dan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Namun, saat ditanya, TW tidak mengakui bahwa saham perusahaan telah dijual.

“Saat saya tanya, TW bilang, ‘Belum, Pak. Belum dijual. Kalau sudah ada pembeli, kita akan sama-sama ke notaris.’ Saat itu saya bilang, jangan disembunyikan fakta kalau perusahaan sudah dijual tahun 2016. Reaksi TW kala itu balik bertanya, ‘Kok Bapak sudah tahu?’ Dan saat itulah TW mengatakan, ‘Nanti, Pak, saya kembalikan uangnya.’ Tapi sampai sekarang, uang saya tidak dikembalikan,” kata Mulyawan.

Mulyawan berharap TW memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

(Ome)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *