HUKRIMJATIMLIPSUS

GARANSI Laporkan Oknum Kabid RSUD Bangil ke Polisi atas Dugaan Gratifikasi

PASURUAN – sadap99.com

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) secara resmi melaporkan seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan di RSUD Bangil, berinisial AK, ke Polres Kota Pasuruan, Selasa (20/1/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan gratifikasi atau suap dalam penerimaan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD Grati.

Laporan berupa pengaduan masyarakat (Dumas) disampaikan langsung oleh Koordinator GARANSI, Lujeng Sudarto, kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga.

“Hari ini kami melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum AK, Kabid di RSUD Bangil, kepada kepolisian,” kata Lujeng Sudarto usai melaporkan kasus tersebut di Polres Pasuruan Kota.

Menurut Lujeng, aduan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan pegawai THL di lingkungan RSUD Grati. Modusnya, calon pegawai diduga dapat diloloskan sebagai THL dengan membayar sejumlah uang.

“Ada permintaan uang dari AK kepada keluarga WS agar diloloskan menjadi pegawai THL di RSUD Grati,” ungkapnya.

“Sempat terjadi tawar-menawar atau lobi antara AK dengan pihak keluarga WS mengenai nominalnya, mulai dari Rp25 juta hingga Rp15 juta,” sambung Lujeng.

Meskipun uang tersebut kemudian dikembalikan oleh AK, Lujeng menegaskan bahwa unsur tindak pidana tidak serta-merta terhapus dan proses hukum tetap harus berjalan.

“Pengembalian uang hasil kejahatan hanya menjadi faktor yang meringankan hukuman saat perkara dibawa ke persidangan, tetapi tidak menghilangkan perbuatan pidana itu sendiri,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, seorang anggota GARANSI yang akrab disapa Cak Hanan meminta polisi untuk mengusut kasus ini secara serius hingga tuntas.

“Siapa pun yang dianggap mendengar, mengetahui, atau mengalami sendiri harus dipanggil untuk dimintai keterangannya, agar kasus yang kami laporkan menjadi jelas,” ucap Hanan.

Hanan menyebut beberapa pihak yang dapat dimintai klarifikasi terkait kasus ini, antara lain MR dan ET, Direktur RSUD Grati Dyah Retno Lestari, serta AK sendiri.

“Sebab, pengembalian uang sebesar Rp15 juta oleh AK disaksikan oleh dua orang, yakni MR dan ET, di hadapan Direktur RSUD Grati,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga, berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Dia mengapresiasi langkah yang diambil oleh LSM dan menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.

“Aduan ini akan kami tindaklanjuti. Tahap awal, kami akan mempelajari sambil mengumpulkan data dan informasi,” pungkasnya. (sP/DIK/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *