Dua Proyek Paving di Desa Damarsi Diduga Rugikan Anggaran Desa
Sidoarjo, Sadap99.com
Dua kegiatan peninggian jalan atau pavingisasi di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, yang dananya bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2025, diduga mengandung ketidakwajaran dalam penggunaannya. Dua lokasi proyek yang dimaksud berada di Jalan Mujahidin dan Jalan Wahidiah.
Kepala Desa Damarsi, Miftakhul Anwaruddin, S.H., ketika dikonfirmasi oleh Sadap99.com, menjelaskan detail teknis kedua proyek tersebut. Untuk Jalan Mujahidin RT 18, kegiatan peninggian jalan dan pemasangan paving memiliki anggaran sebesar Rp 122.674.500. Volume pekerjaannya adalah panjang 116 meter dan lebar 3,5 meter. Sementara itu, untuk Jalan Wahidiah RT 16, pagu anggarannya sebesar Rp 98.210.000 dengan volume panjang 93 meter dan lebar 3,3 meter.
“Kedua lokasi tersebut ditinggikan sekitar 35 cm. Bahan yang dipakai untuk pengurugan bukan sirtu, melainkan pasir urug,” jelas Miftakhul Anwaruddin kepada Sadap99.com.
Secara terpisah, Supriyo (30), seorang konsultan perencana dan pengawas yang sering bekerja untuk berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, memberikan rincian perhitungan biaya yang seharusnya untuk kedua proyek tersebut. Berikut analisisnya yang disampaikan kepada Sadap99.com pada Selasa, 7 Oktober 2025:
1. Pavingisasi Jalan Mujahidin
· Luas Jalan: 116 m x 3,5 m = 406 m²
· Biaya Paving & Material: 406 m² x Rp 134.000/m² = Rp 54.404.000
· Volume Urugan: 116 m x 3,5 m x 0,35 m = 142,1 m³
· Biaya Urugan Sirtu: 142,1 m³ x Rp 125.000/m³ = Rp 17.762.500
· Total Biaya (Sebelum Pajak): Rp 54.404.000 + Rp 17.762.500 = Rp 72.166.500
· Perkiraan Pajak (PPN & PPh): Rp 72.166.500 x 12,5% = Rp 9.020.813
· Total Biaya (Setelah Pajak): Rp 72.166.500 + Rp 9.020.813 = Rp 81.187.313
· Sisa Anggaran: Rp 122.674.500 – Rp 81.187.313 = Rp 41.487.187
2. Pavingisasi Jalan Wahidiah
· Luas Jalan: 93 m x 3,3 m = 306,9 m²
· Biaya Paving & Material: 306,9 m² x Rp 134.000/m² = Rp 41.124.600
· Volume Urugan: 93 m x 3,3 m x 0,35 m = 107,415 m³
· Biaya Urugan Sirtu: 107,415 m³ x Rp 125.000/m³ = Rp 13.426.875
· Total Biaya (Sebelum Pajak): Rp 41.124.600 + Rp 13.426.875 = Rp 54.551.475
· Perkiraan Pajak (PPN & PPh): Rp 54.551.475 x 12,5% = Rp 6.818.934
· Total Biaya (Setelah Pajak): Rp 54.551.475 + Rp 6.818.934 = Rp 61.370.409
· Sisa Anggaran: Rp 98.210.000 – Rp 61.370.409 = Rp 36.839.591
Berdasarkan perhitungan di atas, total kelebihan anggaran atau sisa biaya dari kedua proyek pavingisasi ini mencapai Rp 78.326.778 (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Menanggapi temuan kelebihan anggaran yang signifikan ini, Kepala Desa Damarsi, Miftakhul Anwaruddin, S.H., yang dikonfirmasi ulang oleh Sadap99.com, memilih untuk tidak memberikan keterangan apa pun.
(Zein)