HUKRIMJATIM

Dua Pelaku Pengeroyokan di Bayeman Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lumajang

LUMAJANG, Sdap99.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di area persawahan dekat Masjid Lawang Songo, Bayeman, Kelurahan Citrodiwangsan, Kabupaten Lumajang, pada Selasa (2/9/2025) lalu.

Kedua terduga pelaku tersebut berinisial AO (22) dan NH (20). Keduanya merupakan warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku.

“Kedua pelaku kami amankan pada Sabtu malam (20/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Pasar Klojen, Kelurahan Citrodiwangsan. Proses penangkapan berjalan secara persuasif dan humanis tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasubsi Pidm Si Humas Ipda Untoro, Minggu (21/9/2025).

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Muhammad Hasyim Ashari, warga Jalan Semeru, Lumajang.

Berdasarkan keterangan korban, pengeroyokan terjadi setelah ia menghadiri ajakan seorang temannya berinisial H untuk berkumpul bersama sejumlah orang di kawasan Pasar Pathok Lama, Citrodiwangsan.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban bergabung dengan H dan lima temannya yang sedang mengonsumsi minuman keras. Selanjutnya, pada pukul 03.30 WIB, rombongan tersebut berpindah ke arah barat Pasar Serangin, Bayeman.

Sekitar pukul 06.00 WIB, dalam kondisi setengah sadar akibat pengaruh alkohol, korban tiba-tiba dipukul oleh AO mengenai bagian mata kanan hingga terjatuh.

Tidak berhenti di situ, korban juga dianiaya secara bersama-sama oleh NH dan seorang pelaku lain yang identitasnya belum diketahui (Mr. X).

“Korban dipukul, ditendang, bahkan diinjak oleh para pelaku. Sempat pingsan, korban kemudian sadar dengan kondisi tubuh penuh luka serta mendapati ponsel miliknya yang sebelumnya disimpan di saku celana telah hilang,” ungkap Ipda Untoro.

Usai kejadian, korban diantar pulang oleh tetangganya dan seorang perempuan lansia. Namun, dua hari kemudian, tepatnya Kamis (4/9/2025) malam, korban kembali bertemu dengan salah satu pelaku. Saat itu, NH diduga melontarkan ancaman serius terhadap korban agar tidak memperbesar masalah.

“Korban sempat diancam akan dibunuh jika melewati kawasan Klojen. Ancaman ini tentu semakin menambah rasa takut korban,” tambahnya.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak pidana yang terjadi di sekitarnya,” tegas Ipda Untoro.

Pewarta: MN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *