Dua Paket Pengadaan Barang Senilai Hampir Rp 1 Triliun di Disdik Jatim Dipertanyakan
Surabaya, Sadap99.com
Dua paket pengadaan barang dan jasa dengan nilai hampir mencapai satu triliun rupiah di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2025 menuai kecurigaan.
Kedua paket pengadaan tersebut adalah:
1. Belanja Barang dan Jasa BOSP – BOS Reguler SMK senilai Rp 506,7 miliar.
2. Belanja Barang dan Jasa BOSP – BOS Reguler SMA senilai Rp 473 miliar.
Kedua kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M.
Kecurigaan muncul karena pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dinilai tidak transparan. Kepala Dinas, Dr. Aries Agung Paewai, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, tidak memberikan respons atau tanggapan. Sikap ini dianggap berusaha membungkam dan menutupi kedua kegiatan tersebut dari pantauan publik.
Dalam klarifikasi yang dilakukan sejumlah media dan LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR), beberapa pertanyaan mendasar diajukan. Pertanyaan-pertanyaan ini dianggap sebagai hak publik untuk mengetahui distribusi dana dan barang yang dikelola Disdik Jatim, antara lain:
1. SMA atau SMK mana saja yang menerima bantuan?
2. Apakah semua SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, memperoleh barang tersebut?
3. Berapa nilai barang yang didistribusikan untuk satu sekolah (SMA/SMK)?
4. Barang apa saja yang dibagikan?
5. Siapa atau PT apa penyedia barang yang ditunjuk dinas melalui proses pengadaan e-purchasing/e-catalog?
Namun, Dr. Aries Agung Paewai tidak bersedia memberi konfirmasi dan memilih diam.
Tidak hanya Kepala Dinas, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur (yang membidangi pendidikan), Sri Untari dari PDIP, sebagai pihak yang bertugas mengawasi, juga memilih bungkam. Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (15/12), tidak ada tanggapan yang diberikan.
Aktivis anti-korupsi Ir. Haryanto B, SH., M.Si., yang dimintai komentar terpisah pada 15/12, menyatakan kekhawatirannya. “Kalau Kepala Dinas dan Komisi E sama-sama diam, ini mencurigakan. Bisa jadi yang mengawasi dan yang diawasi telah terjadi deal (kesepakatan) tertentu,” ungkap Haryanto.
Ia lebih jauh mengingatkan, kasus serupa saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Banyak pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain mantan kepala dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur, penyedia, dan pihak lain yang terlibat. Kasus itu menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah dengan berbagai modus,” pungkas Ir. Haryanto B, SH., M.Si.
(Zein)
