DPRKP Ngawi Gelar Rapat Koordinasi Penyerahan PSU dari Pengembang kepada Pemda
Ngawi – sadap99.com
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Ngawi telah melaksanakan Rapat Koordinasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Griya Mentari Asri.
Kegiatan ini mendasarkan pada Peraturan Bupati (Perbub) Ngawi Nomor 186 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan, yang mewajibkan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut meliputi:
· Peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau.
· Pengaturan perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan perumahan.
· Penegasan tanggung jawab DPRKP Kabupaten Ngawi dalam penyelenggaraan perumahan.
Mafthuh Affandi menyampaikan bahwa upaya penyerahan PSU bukan sekadar pemindahan kepemilikan, melainkan juga komitmen pemerintah untuk menjaga dan mengelola aset daerah demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui DPRKP menargetkan penyerahan 2 (dua) PSU. Target ini telah tercapai pada akhir November 2025, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU untuk Perumahan Griya Mentari Asri dan Perumahan Pesona Rahayu.
Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan:
1. Menjamin keberlanjutan pengelolaan PSU agar berjalan optimal serta menjaga kelayakan dan kenyamanan lingkungan perumahan.
2. Menertibkan aset untuk mencegah penguasaan oleh individu, sehingga PSU benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
(DenMar)
