Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim, Layani 361 Pasien
JAKARTA, SADAP99.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi dari sebuah apartemen di Jakarta Timur (Jaktim). Penggerebekan pada Rabu (17/12/2025) sore itu berhasil mengamankan lima tersangka dan seorang pasien.
Kepala Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Klinik gelap itu diduga telah beroperasi selama dua tahun, sejak 2023, dan telah melayani setidaknya 361 pasien.
“Kami mengamankan lima orang pelaku dalam kegiatan praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur,” ujar Edy dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Kelima tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, mulai dari tenaga medis yang bertindak sebagai eksekutor, penghubung atau perantara, hingga pasien yang sedang berada di lokasi saat penggerebekan.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen berisi data pasien yang menguatkan dugaan telah dilayani oleh klinik ilegal tersebut. Dari catatan itu, terungkap sedikitnya 361 pasien telah menjalani aborsi di tempat ini.
Praktik ini menetapkan tarif tinggi berdasarkan kerumitan tindakan dan usia kandungan, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per pasien. Dengan tarif tersebut, omzet bisnis gelap ini selama dua tahun diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
“Klinik ilegal tersebut memasang tarif mulai dari Rp 5.000.000 hingga Rp 8.000.000 per pasien,” tambah Edy.
Keterangan pers turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Kelima tersangka dan satu pasien tersebut saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Kesehatan dan perlindungan anak.
Ditreskrimsus juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau sindikat aborsi ilegal lainnya yang terhubung.
(Jup)
