JATIMPENDIDIKAN

Dinas Pendidikan Bondowoso Larang Pungli Penjualan LKS dan Seragam di Sekolah Negeri

Bondowoso, sadap.99.com

Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan pendidikan. Upaya ini dilakukan untuk memajukan kualitas pendidikan dalam menghadapi persaingan di era globalisasi.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/430.9.9/2025. Surat ini berisi larangan pungutan liar (pungli), termasuk penjualan buku paket, Lembar Kerja Siswa (LKS), dan seragam sekolah di satuan pendidikan negeri. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso.

Surat edaran ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni:

1. Permendikbudristek RI Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah:

1. Seluruh satuan pendidikan negeri (PAUD, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan) dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun, termasuk penjualan buku pelajaran, LKS, dan seragam sekolah. Larangan ini berlaku baik yang dilakukan oleh tenaga pendidik, paguyuban kelas, apalagi yang melibatkan Komite Sekolah.
2. Sekolah tidak diperbolehkan mengarahkan atau memaksa orang tua murid untuk membeli buku paket, LKS, maupun perlengkapan sekolah dari pihak tertentu di lingkungan sekolah.
3. Pengadaan seragam sekolah, buku pelajaran, dan LKS sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid, tanpa intervensi atau keharusan membeli dari sekolah.
4. Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi tegas kepada satuan pendidikan yang melanggar aturan ini. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari praktik komersialisasi dan pungli, sehingga mendukung prinsip pendidikan gratis yang menjadi hak setiap siswa.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso berharap seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik dapat mematuhi peraturan ini. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang kondusif, transparan, dan adil bagi seluruh siswa di Bondowoso.

(Fredd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *